Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Di tengah dinamika isu hukum global yang semakin kompleks, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menorehkan babak baru dalam perjalanan sistem penyelesaian sengketanya. Melalui gelaran Rekomendasi Indonesia Arbitration Week dan Indonesia Mediation Summit 2025 yang berlangsung di Bali (8/11), Dewan Sengketa Indonesia menegaskan tekadnya untuk berdiri di garda depan dalam penyelesaian sengketa yang modern, cepat, adil, dan beradab.
Acara bergengsi bertema “Meneguhkan Indonesia sebagai Pusat Arbitrase dan Mediasi Asia Tenggara” ini menghadirkan suasana penuh semangat intelektual dan kolaboratif. Para ahli hukum, diplomat, akademisi, mediator, arbiter, dan perwakilan negara sahabat hadir untuk membangun fondasi baru bagi reformasi hukum penyelesaian sengketa nasional dan internasional.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut hadir tokoh-tokoh penting seperti Abe Quadan (President AIDRA), Puan Mursidah (Malaysian International Mediation Center), serta ratusan Mediator dan Arbiter DSI dari berbagai provinsi di Indonesia.

Prof. Sabela Gayo: “Bab Baru Peradaban Hukum Indonesia”
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa hasil forum ini bukan sekadar rangkaian rekomendasi, tetapi manifesto hukum masa depan Indonesia.
“Di tengah arus globalisasi hukum dan ekonomi internasional, rekomendasi ini hadir sebagai kompas baru yang mengarahkan bangsa menuju sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan beradab tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan,” ujar Prof. Sabela.
Menurutnya, hukum bukan hanya alat menegakkan keadilan, tetapi jembatan menuju peradaban yang lebih bermartabat. Tak heran bila forum ini melahirkan 11 rekomendasi monumental yang mencerminkan arah baru politik hukum Indonesia.

11 Rekomendasi Fenomenal yang Mengubah Arah Hukum Indonesia
- Pembentukan Indonesia–Malaysia International Mediator Working Group untuk kerja sama penyelesaian sengketa perburuhan internasional,
- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS agar selaras dengan praktik global dan perkembangan teknologi,
- Pengesahan Undang-Undang Mediasi sebagai tonggak hukum baru legitimasi hasil mediasi,
- Penerbitan Undang-Undang Konsiliasi, memperkuat budaya musyawarah sebagai nilai luhur bangsa,
- Pembentukan Undang-Undang Ajudikasi untuk memperjelas penyelesaian sengketa administratif di luar pengadilan,
- Lahirnya Undang-Undang Arbitrase Baru, memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat arbitrase terpercaya di Asia,
- Ratifikasi Singapore Convention on Mediation, wujud diplomasi hukum Indonesia di tingkat global,
- Penyediaan Ruang Mediasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
- Pembiayaan Mediator Pro Bono oleh Negara, menjamin akses keadilan bagi masyarakat kecil,
- Pembentukan Indonesia National Supervisory Body on Arbitrator Code of Ethics, menjaga marwah arbiter dan integritas hukum nasional,
- Penetapan Kota Bandung dan Universitas Langlang Buana sebagai tuan rumah resmi Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2026.
Tonggak Emas Reformasi Non-Litigasi
Para pengamat hukum menyebut hasil forum ini sebagai “tonggak emas” dalam membumikan penyelesaian sengketa non-litigasi di Indonesia. Hukum yang dulu dianggap kaku kini diarahkan menjadi lebih humanis, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Salah satu rekomendasi yang paling diapresiasi publik ialah pembiayaan mediator pro bono oleh negara, sebagai bentuk keberpihakan nyata pada prinsip access to justice for all.
Dorongan untuk meratifikasi Singapore Convention on Mediation juga memperlihatkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat reputasi hukumnya di kancah internasional.

Indonesia Menuju Panggung Hukum Global
Dengan 11 rekomendasi strategis tersebut, Indonesia meneguhkan perannya sebagai Global Center for Mediation & Arbitration. Prof. Sabela menegaskan bahwa Indonesia kini tidak hanya menjadi pengguna sistem arbitrase internasional, tetapi siap tampil sebagai penentu arah dan penjaga etika penyelesaian sengketa global.
“Kita tidak lagi berdiri di pinggir arena hukum dunia. Indonesia kini menjadi bagian dari pusatnya — pembentuk nilai, penjaga etika, dan penyampai pesan damai,” ujar Prof. Sabela.
Bandung, kota yang sarat sejarah diplomasi, akan menjadi tuan rumah Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2026, melanjutkan tradisi dialog hukum lintas bangsa yang dulu dimulai melalui Konferensi Asia-Afrika.

DSI Miliki SDM Kuat di Bidang Non-Litigasi
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mencatat kapasitas sumber daya manusia yang signifikan dalam penyelesaian sengketa non-litigasi:
- 6.000 Mediator
- 148 Konsiliator
- 250 Ajudikator
- 859 Arbiter
- 125 Praktisi Dewan Sengketa
DSI terus berkomitmen meningkatkan kompetensi para profesional tersebut agar mampu bersaing di tingkat internasional. Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










