BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID – Di balik suara alat pembongkaran yang bekerja sejak pagi di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung, tersimpan sebuah misi besar: mengembalikan hak pejalan kaki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, serta bebas dari hambatan saluran air yang berpotensi memicu banjir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios serta bangunan yang berdiri di atas trotoar dan menutupi saluran air di kawasan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Rabu (17/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus mendukung pembangunan pedestrian yang lebih nyaman dan ramah bagi masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan pembongkaran, melainkan menjadi bagian dari upaya besar membangun tata ruang kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama ini sebagian trotoar di kawasan Pasirkoja tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pejalan kaki karena tertutup bangunan. Selain itu, keberadaan bangunan di atas saluran air juga dinilai menghambat fungsi drainase yang sangat penting dalam mengantisipasi genangan maupun banjir saat musim hujan.
“Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki serta membuka kembali saluran air yang selama ini tertutup. Harapannya, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang lebih nyaman, aman, dan tertata,” ujar Gatot.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sekitar 73 titik bangunan yang masuk dalam program penataan kawasan tersebut. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif melalui sosialisasi, dialog, serta pemberian surat teguran secara bertahap kepada pemilik maupun penghuni bangunan.
Pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip yang dikedepankan dalam pelaksanaan kegiatan. Satpol PP menegaskan bahwa pembongkaran bukanlah langkah pertama, melainkan tahapan akhir setelah berbagai upaya komunikasi dan edukasi dilakukan kepada masyarakat.
Meski di lapangan masih ditemukan sejumlah keberatan dari warga terdampak, petugas terus berupaya memberikan pemahaman bahwa penataan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Program revitalisasi kawasan Pasirkoja sendiri berada di bawah koordinasi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap pembangunan sarana jalan dan pedestrian.
Ke depan, kawasan ini direncanakan akan memiliki trotoar yang lebih representatif, akses pejalan kaki yang lebih aman, serta sistem drainase yang lebih optimal guna mendukung wajah Kota Bandung yang modern, tertib, dan ramah lingkungan.
Pemerintah berharap keberhasilan penataan tidak berhenti pada proses pembongkaran semata, melainkan dilanjutkan dengan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang telah dibangun.
Sebab pada akhirnya, trotoar bukan sekadar jalur pejalan kaki. Ia adalah simbol kehadiran negara dalam menyediakan ruang publik yang layak, aman, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.










