Polda Jabar Gempur Sindikat Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi besar yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama seluruh Polres se-Jawa Barat berhasil mengungkap berbagai kasus besar, termasuk jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda—Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jumlah ini berpotensi menyelamatkan sekitar 16.465 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Hendra, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, selama kurun waktu Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika lainnya, antara lain:

Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram

Ekstasi (ineks): 189 butir

Ganja: 5.855,92 gram

Tembakau sintetis: 6.804,56 gram

Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram

Psikotropika: 2.583 butir

Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras berkelanjutan dalam program P4GN—pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan yang aman bagi para pengedar narkoba,” tegas Kombes Denny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Jabar selaras dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan menjamin masa depan bangsa.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *