Jawa Barat, CYBERNUSANTARA1.ID –Ketegasan luar biasa kembali ditunjukkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025, sebagai “senjata pamungkas” memberantas habis aksi-aksi brutal geng motor di seluruh wilayah hukumnya.
Dalam maklumat ini, Kapolda menyatakan perang terbuka terhadap geng motor, menyusul meningkatnya keresahan publik akibat aksi kekerasan, penganiayaan, perusakan, hingga penyalahgunaan narkoba yang marak dilakukan kelompok bermotor liar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolda, Kamis (31/7/2025).
Isi Maklumat: Larangan Keras untuk Semua Bentuk Aksi Geng Motor
Maklumat ini memuat larangan total bagi individu maupun kelompok untuk:
Terlibat langsung atau tidak langsung dalam geng motor.
Memberikan dukungan sarana-prasarana.
Melakukan balap liar, konvoi tanpa izin, penggunaan knalpot brong.
Melakukan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, serta membawa senjata tajam/senjata api.
Mengonsumsi miras dan narkoba dalam aktivitas geng motor.
Terlibat tawuran, perkelahian massal, dan segala bentuk kekerasan fisik.
Tindakan Tegas: Tak Ada Ruang untuk Geng Motor!
Seluruh jajaran Polda Jabar diperintahkan untuk:
Melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai hukum.
Menggunakan diskresi Kepolisian bila diperlukan.
Menyelesaikan setiap kasus geng motor hingga ke meja hijau.
Kapolda juga menginstruksikan pendekatan preemtif dan preventif, dengan melibatkan pemda, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga.
Jam Malam & Peran Sekolah
Langkah preventif juga diperkuat. Kapolda meminta:
Keluarga menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak.
Sekolah memberikan sanksi keras kepada siswa yang terlibat geng motor.
Setiap indikasi keberadaan geng motor wajib dilaporkan ke polisi.
“Masyarakat jangan takut. Jika melihat atau mengetahui aksi geng motor, segera lapor ke Polisi atau Call Center 110,” imbau Irjen Rudi Setiawan.
Konsekuensi Hukum
Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan diproses sesuai UU yang berlaku. Tak ada toleransi. Tak ada negosiasi
(Red)










