Aset Pelajar Pejuang 45 No.110 Dimenangkan PT Makmur Capital Investama

Berita, Hukum49 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Sengketa perdata terkait kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 110, Kota Bandung, resmi dimenangkan oleh PT Makmur Capital Investama. Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 121/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa dalil penggugat yang menyebut adanya transaksi jual beli atas objek sengketa tidak disertai satu pun bukti otentik. Penggugat tidak mampu menunjukkan dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti transfer, rekening koran, maupun validasi transaksi keuangan lainnya.

“Kalau benar terjadi jual beli 15 tahun lalu dengan nilai miliaran rupiah, seharusnya ada bukti otentik berupa AJB, rekening koran, atau bukti transfer. Faktanya, tidak ada satu pun yang bisa ditunjukkan,” ungkap Adv. Marvin Louhenapessy, S.H., selaku kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/12/2025).

APHB Jadi Dasar Kepemilikan yang Sah

Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa dokumen hukum yang tercatat secara yuridis dan sah justru adalah Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), bukan akta jual beli. APHB inilah yang kemudian menjadi dasar dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah.

“Tidak mungkin satu objek memiliki dua dasar peralihan hak sekaligus, yakni jual beli dan pembagian harta bersama. Jika memang ada jual beli, maka APHB itu harus dibatalkan terlebih dahulu. Tanpa pembatalan, BPN tidak bisa melakukan balik nama berdasarkan AJB,” jelas Marvin.

Ia menambahkan bahwa secara administratif, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat memproses satu dasar hukum dalam satu objek, sehingga keberadaan dua klaim yang bertentangan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Saksi Tanpa Bukti Tertulis Dinilai Lemah

Meski penggugat menghadirkan saksi yang menyatakan adanya jual beli, majelis hakim menilai bahwa keterangan saksi tidak cukup kuat tanpa didukung bukti tertulis.

“Saksi boleh saja menyatakan terjadi jual beli, tetapi dalam hukum perdata, alat bukti tertulis tetap menjadi yang utama,” tegasnya.

Riwayat Gugatan Berulang Selalu Ditolak

Dalam perjalanan hukum perkara ini, tercatat bahwa sejumlah gugatan sebelumnya juga telah ditolak pengadilan, baik dalam bentuk perlawanan maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Upaya banding yang pernah diajukan juga tidak membuahkan hasil.

“Dalam setiap persidangan, penggugat selalu gagal membuktikan bahwa objek ini berasal dari jual beli. Seluruh bukti yang ada justru mengarah pada pembagian harta bersama,” ungkap kuasa hukum tergugat.

Edukasi Hukum: Satu Objek Tidak Bisa Memiliki Dua Akta

Pihak tergugat menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa satu objek tanah tidak boleh memiliki dua dasar peralihan hak yang berbeda.

“Kalau masyarakat paham, tidak akan terjadi sengketa seperti ini. Jual beli ya jual beli, waris ya waris, pembagian harta bersama ya pembagian bersama. Tidak bisa dicampuradukkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penggugat memang merasa memiliki bukti jual beli yang sah, maka secara hukum harus lebih dahulu membatalkan APHB yang sudah terbit, sebelum mengajukan klaim baru atas dasar jual beli.

Sementara itu, Adv. Zulvah Rizwanul Harahap, S.H., menanggapi putusan perkara Nomor 121/Pdt.G/2025/PN.Bdg dengan menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dan benar secara hukum.

“Putusan ini sudah tepat dan benar. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan upaya hukum banding, karena tenggang waktunya masih berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tenggang waktu pengajuan banding adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan melalui sistem e-Court.

“Jika penggugat mengajukan banding, itu merupakan hak penggugat. Kami selaku tergugat akan siap menghadapi upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi,” tegasnya.

Menurut Zulvah putusan tersebut telah mencerminkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemegang hak yang sah.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap klaim hukum harus didukung oleh alat bukti yang kuat dan sah. Tidak cukup hanya dengan dalil atau kesaksian tanpa dokumen otentik,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, PT Makmur Capital Investama dinyatakan sah sebagai pihak yang memenangkan perkara atas aset di Jalan Pelajar Pejuang 45 No.110, Kota Bandung. Kendati demikian, proses hukum masih terbuka apabila penggugat memilih menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, namun hukum akan selalu berpijak pada bukti, bukan sekadar dalil,” ucapnya mengakhiri.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *