Polres Pangandaran Tahan Tersangka Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Capai Rp32 Juta

banner 468x60

PANGANDARAN | CYBERNUSANTARA1.ID  — Kepolisian Resor Pangandaran menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor roda empat yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.

Perkembangan kasus terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi keberadaan terlapor di sebuah rumah kos di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000, sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB berdasarkan surat perintah penahanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (1/2/2026).

Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam, serta memastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *