Terkait Dugaan Penusukan Oknum Debt Collector Kepada Advokat, Ketua DPD KAI Jabar Angkat Bicara  

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, SH, CMe, CPCLE, CLMA, CCD, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance di Tangerang Selatan.

Menurut Deny, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden kriminal biasa, melainkan harus dibaca sebagai gejala sistemik yang berulang dalam praktik penagihan utang di Indonesia.

“Jika benar terjadi kekerasan dalam proses penagihan, maka ini bukan lagi persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Ini adalah persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik istilah debt collector,” tegasnya.

Deny mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau apalagi kekerasan fisik dalam proses penagihan,” ujarnya.

Ia menilai masih maraknya praktik penarikan paksa yang menunjukkan adanya problem pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor pembiayaan.

Deny juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab apabila pihak yang membawa namanya melakukan tindakan melawan hukum.

“Dalam perspektif hukum, ada konsep tanggung jawab pemberi kuasa dan tanggung jawab korporasi. Jika sistem pengawasan lemah hingga melahirkan tindakan brutal, maka itu bukan semata kesalahan individu di lapangan, tetapi juga cerminan tata kelola yang bermasalah,” katanya.

Ia mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Momentum Reformasi Praktik Penagihan

Lebih jauh, Deny melihat kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi serius terhadap praktik debt collector di Indonesia.

“Penagihan utang adalah hak kreditur, tetapi harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum. Ketika kekerasan menjadi metode, maka itu bukan lagi instrumen bisnis, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.

DPD KAI Jawa Barat, lanjutnya, mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar penerapan pasal pidana dilakukan secara tepat dan progresif sesuai peraturan yang berlaku.

“Supremasi hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa kompromi. Jika pelaku terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan maksimal. Publik perlu melihat bahwa hukum benar-benar hadir melindungi warga,” tegas Deny.

Sebagai organisasi advokat, KAI Jawa Barat menyatakan komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penagihan tidak boleh dinormalisasi. Reformasi tata kelola penagihan adalah kebutuhan mendesak demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *