Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Advokat Marvin Louhenapessy, S.H., menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan prinsip kepastian hukum, profesionalitas peradilan, serta perlindungan terhadap hak para pihak yang beritikad baik.
Marvin yang telah berpengalaman selama 19 tahun di bidang perbankan dan pembiayaan, menilai bahwa majelis hakim telah memeriksa perkara secara cermat berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan asas-asas hukum perdata yang berlaku.
Baca juga Berita Ini 👇👇👇:Â
“Sebagai praktisi hukum yang lama berkecimpung di sektor perbankan, saya menilai pertimbangan majelis hakim sudah sangat tepat. Putusan ini menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap sistem jaminan yang sah,” ujar Adv. Marvin Louhenapessy, S.H., kepada awak media, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menambahkan, dalam praktik perbankan, kejelasan status jaminan dan kekuatan eksekusi merupakan aspek krusial yang menentukan stabilitas hukum dan kepercayaan dunia usaha.
“Kalau putusan tidak berpijak pada kepastian hukum, maka akan berdampak sistemik terhadap dunia perbankan dan investasi. Karena itu, putusan yang tepat akan menjaga iklim usaha tetap sehat,” tegasnya.
Edukasi Hukum: Ragam Bentuk Eksekusi dalam Praktik Perbankan
Dalam keterangannya, Adv. Marvin Louhenapessy juga memberikan penjelasan edukatif kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk eksekusi yang lazim terjadi dalam perkara perbankan dan perdata, sebagai berikut:
1. Eksekusi Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan/atau bangunan untuk pelunasan utang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Jika debitur wanprestasi (cidera janji), kreditor berhak mengeksekusi objek Hak Tanggungan melalui:
- Parate eksekusi, yakni penjualan langsung melalui lelang tanpa putusan pengadilan;
- Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial, melalui pengadilan.
“Hak tanggungan adalah instrumen utama dalam kredit perbankan. Jika debitur wanprestasi, maka bank berhak mengeksekusi sesuai prosedur hukum,” jelas Marvin.
2. Eksekusi Fidusia
Fidusia merupakan jaminan atas benda bergerak, diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seperti kendaraan, stok barang, dan piutang.
Eksekusi dapat dilakukan apabila:
- Sudah terdaftar secara sah di Kantor Pendaftaran Fidusia;
- Debitur terbukti wanprestasi.
Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak, kecuali disepakati secara sukarela atau melalui pengadilan.
“Sekarang eksekusi fidusia wajib mengedepankan kesepakatan atau melalui pengadilan agar tidak terjadi arogansi penagihan,” tegasnya.
3. Eksekusi Cessie
Cessie adalah pengalihan piutang dari kreditor lama kepada kreditor baru, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Jika debitur tetap tidak membayar, maka kreditor baru berhak melakukan penagihan dan eksekusi sesuai dengan perjanjian awal.
“Cessie bukan menghapus utang, hanya mengalihkan siapa yang berhak menagih. Hak eksekusinya tetap melekat,” terang Marvin.
4. Eksekusi Borgtocht (Penanggungan)
Borgtocht atau penanggungan adalah jaminan dari pihak ketiga terhadap utang debitur.
Jika debitur wanprestasi, maka:
- Penjamin dapat langsung dimintai pertanggungjawaban hukum;
- Kreditor berhak menagih kepada penjamin sesuai perjanjian penanggungan.
“Penjamin tidak bisa lepas tangan. Saat debitur gagal bayar, penjamin ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
5. Eksekusi Personal Guarantee
Personal Guarantee (PG) adalah bentuk jaminan pribadi di mana seseorang secara pribadi menjamin kewajiban debitur.
Berbeda dengan jaminan kebendaan, dalam PG:
- Harta pribadi penjamin dapat dieksekusi;
- Tanggung jawab bersifat langsung dan penuh.
“Personal guarantee adalah jaminan paling berisiko karena menyentuh langsung harta pribadi,” jelas Marvin.
6. Eksekusi Putusan yang Inkracht
Putusan inkracht van gewijsde berarti putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa.
Dalam kondisi ini:
- Putusan wajib dilaksanakan secara hukum;
- Negara melalui pengadilan wajib membantu proses eksekusi bila pihak yang kalah tidak patuh secara sukarela.
“Jika putusan sudah inkracht, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Inilah wujud nyata kepastian hukum,” tegasnya.
Komitmen Advokat terhadap Kepastian Hukum
Menutup keterangannya, Adv. Marvin Louhenapessy menekankan bahwa kekuatan utama sistem hukum terletak pada konsistensi putusan, kepastian eksekusi, dan perlindungan terhadap hak-hak yang sah.
“Putusan pengadilan bukan sekadar akhir perkara, tetapi penentu wibawa hukum. Karena itu, proses eksekusi harus berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
(Red)










