Purwakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi, dalam penggerebekan sebuah gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni ID (44) selaku penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp 69,6 juta. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Modus ini merugikan masyarakat dan negara karena elpiji bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan:
Puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran
Alat suntik modifikasi
Capseal palsu
Timbangan dan peralatan pendukung lainnya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi energi yang jelas melanggar hukum dan merusak sistem distribusi energi nasional.
“Ini bukti komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Migas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Edukasi untuk Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan pidana berat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli gas LPG di luar jalur distribusi resmi, dan segera melapor jika menemukan indikasi penyuntikan ulang atau penyalahgunaan gas elpiji.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar










