Polisi Gerebek Gudang LPG Ilegal di Purwakarta, 3 Pelaku Ditangkap!

banner 468x60

Purwakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi, dalam penggerebekan sebuah gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni ID (44) selaku penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp 69,6 juta. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Modus ini merugikan masyarakat dan negara karena elpiji bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan:

Puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran

Alat suntik modifikasi

Capseal palsu

Timbangan dan peralatan pendukung lainnya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi energi yang jelas melanggar hukum dan merusak sistem distribusi energi nasional.

“Ini bukti komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Ancaman Hukum Berat

Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Migas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Edukasi untuk Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan pidana berat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli gas LPG di luar jalur distribusi resmi, dan segera melapor jika menemukan indikasi penyuntikan ulang atau penyalahgunaan gas elpiji.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *