Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board. Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia. DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia,” kata Prof. Sabela Gayo.
“Setelah 16 (enam belas) Mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dinyatakan kompeten sebagai Mediator Publik Internasional, maka kemudian Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merekomendasikan 16 (enam belas) Mediator Publik Internasional tersebut kepada Duta Besar Tanzania di Jakarta, Indonesia,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam pertemuan antara Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPC., CPA., CPArb dan Duta Besar United Republic of Tanzania His Excellency Machoca Moshe Tembele pada hari Selasa, 25 Februari 2025 di Jakarta. Presiden DSI menyampaikan kepada H.E Ambassador Machoca Moshe Tembele bahwa apabila warga negara Tanzania dan badan usaha Tanzania menghadapi permasalahan hukum atau sengketa di Indonesia maka Presiden DSI menyarankan sekaligus merekomendasikan kepada H.E Ambassador Machoca Moshe Tembele untuk menggunakan Mediator – Mediator Publik Internasional (International Public Mediator) AIDRA dalam menyelesaikan permasalahan hukum atau sengketa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPC., CPA.,CPArb juga menyampaikan keinginan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk menjalin kerjasama jangka panjang dan saling menguntungkan antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Institusi Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha, Pemerintah, Lembaga – lembaga penegakan hukum dan berbagai pamangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa terkait lainnya di Tanzania.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo menekankan tentang perlunya kegiatan magang (internship) yang dilaksanakan oleh Mediator – Mediator Publik Internasional Dewan Sengketa Indonesia di Tanzania dan demikian juga sebaliknya.
Diinformasikan juga kepada bapak Duta Besar Tanzania, His Excellency Machoca Moshe Tembele bahwa Dewan Sengketa Indonesia sudah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional selama 5 (lima) hari dari tanggal 19 Februari s/d 23 Februari 2025 di Yello Hotel, Manggarai Jakarta Selatan maka Presiden Asian Internasional Dispute Resolution Association (AIDRA), Mr. ABE QUADAN menyatakan bahwa 16 (enam) belas Mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai Mediator Publik Internasional yang kompeten dan profesional.
Selanjutnya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo juga menyerahkan Daftar Mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam bentuk piagam yang sudah memiliki kualifikasi sebagai Mediator Publik Internasional yaitu sebanyak 16 (enam belas) Mediator.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo juga menyampaikan kepada Duta Besar Tanzania Machoca Moshe Tembele bahwa 16 (enam belas) Mediator Publik Internasional tersebut telah terdaftar sebagai Mediator Publik Internasional di Asian Internasional Dispute Resolution Association (AIDRA).
“Ke 16 (enam belas) Mediator tersebut diharapkan dapat menangani sengketa internasional atau lintas batas negara (cross-border) baik di Indonesia maupun di negara lain,” ucapnya
Untuk diketahui, Pelatihan Mediasi Publik Internasional yang telah diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Asian Internasional Dispute Resolution Association (AIDRA) dan Cambodian Centre for Mediation (CCM) menggunakan Bahasa pengantar, Bahasa Inggris yang dapat mendukung kemampuan komunikasi Mediator – Mediator Publik Internasional yang nantinya akan memfasilitasi proses Mediasi sengketa – sengketa internasional.
“Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki 5.074 (lima ribu tujuh puluh empat) Mediator, 144 (seratus empat puluh empat) Konsiliator, 258 (dua ratus lima puluh delapan) Ajudikator, 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Arbiter, 125 (seratus dua puluh lima) Praktisi Dewan Sengketa yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi seluruh Indonesia,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan 28 (dua puluh delapan) lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional di 18 (delapan belas) negara, beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Siprus, Hong Kong, Beijing, Kamboja, Uni Emirat Arab dan Korea. Beberapa Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani yaitu:
1. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Singapore International Mediation Center (SIMC), February 2023 in Singapore
2. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Hong Kong Mediation Centre (HKMC), May 2023 in Hongkong
3. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Hong Kong International Mediation Centre (HKIMC), May 2023 in Hongkong
4. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Hong Kong Centre for International Commercial Arbitration (HKCICA), May 2023 in Hongkong
5. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with International Dispute Resolution and Risk Management Institute (IDRRMI), May 2023 in Hongkong
6. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Academy of International Dispute Resolution and Professional Negotiation (AIDRN), May 2023 in Hongkong
7. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Beijing International Arbitration Centre (BIAC), July 2023
8. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Cambodian Centre for Mediation (CCM), August 2023
9. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, August 2023 in Abu Dhabi.
10. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with the Arbitration Foundation of South Africa (AFSA), June 2023
11. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Cyprus Arbitration and Mediation Centre (CAMC), July 2023
12. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, 20th November 2023 in Seoul, Republic of Korea.
13. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Asian International Arbitration Centre (AIAC), 16th January 2024 in Kuala Lumpur, Malaysia
14. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Australian Dispute Resolution Association (ADRA), 30th January 2024 in Sydney, Australia
15. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Beijing Retio Legal and Commercial Service Center for Belt and Road Initiative, 21st February 2024 in Jakarta, Indonesia
16. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with International Commercial Mediation Center for Belt and Road Initiative, 21st February 2024 in Jakarta, Indonesia
17. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Australian Association of Restorative Justice (ARJ), 23rd February 2024 in Jakarta, Indonesia
18. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb), Tuesday, 12th March 2024
19. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei, 25th March 2024
20. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with CPG Mediation Centre at Thammasat University, Monday 20th May 2024 in Bangkok, Thailand
21. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Thai Arbitration Institute (TAI), Monday 20th May 2024 in Bangkok, Thailand
22. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Thailand Arbitration Centre (THAC), Tuesday 21st May 2024 in Bangkok, Thailand
23. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Centre de Mediation Civile et Commerciale (CMCC) / the Mediation Centre for Civil and Commercial Affairs (MCCC), Thursday 6th June 2024 in Luxembourg.
24. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Organization of Islamic Cooperation Arbitration Centre (OIC-AC), Friday, 7th June 2024 in Istanbul, Turkey
25. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Musaliha International Centre for Arbitration and Dispute Resolution (MICADR) Friday, 30th July 2024 via zoom.
26. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Russian Arbitration Centre (RAC) / Russian Modern Arbitration Institute Friday, 5th September 2024 via zoom.
27. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Institute of Nordic Mediation (INM), Monday, 1st December 2024 at Artotel Senayan, Jakarta, Indonesia
28. Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia Dispute Board with Asia Pacific International Arbitration Chamber (APIAC), Friday, 6th December 2024 offline in Jakarta, Indonesia
“Dengan banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration. Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” katanya.
Terakhir, Prof. Sabela Gayo selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan setiap Pelatihan Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa di Indonesia secara reguler.
Dengan adanya standar internasional tersebut, maka diharapkan kualitas Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengleta / Arbiter yang dihasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.
“Semoga dengan kehadiran Mediator – Mediator Publik Internasional Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan International Public Mediation Skills dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para pihak yang bersengketa pada saat menggunakan Jasa Mediator Publik Internasional DSI. Semoga DSI menjadi sebuah lembaga yang lebih independen dan profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia. Dan semoga dengan adanya Mediator – Mediator Publik Internasional tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Mediator – Mediator Publik Internasional Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” ucapnya mengakhiri.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)















