DPD KAI Jawa Barat Resmi Tutup PKPA 2026, Cetak Calon Advokat Profesional Berintegritas Hadapi Tantangan Hukum Modern

banner 468x60

BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat resmi menutup rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang telah berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juni 2026.

Program ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta siap menghadapi perkembangan sistem hukum Indonesia yang semakin dinamis.

Kegiatan yang diikuti 18 peserta dari berbagai DPC KAI di Jawa Barat tersebut terselenggara melalui kolaborasi DPD KAI Jawa Barat dengan Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Ketua DPD KAI Jawa Barat, Advokat Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD. menyampaikan bahwa PKPA merupakan tahapan wajib yang harus dilalui setiap calon advokat setelah mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).

“Selama lima hari ini para peserta telah mendapatkan materi dari 15 narasumber yang kompeten. Pada hari terakhir kami sengaja melaksanakan kegiatan secara off line atau tatap muka agar peserta dapat membangun komunikasi, mempererat silaturahmi dengan para pengajar, pengurus DPD maupun DPC KAI Jawa Barat,” ujarnya di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Jumat 26 Juni 2026.

Menurut Deny, setelah menyelesaikan PKPA, para peserta masih akan mengikuti tahapan pendidikan lanjutan sebelum memasuki proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat yang direncanakan akan berlangsung pada Oktober atau November 2026.

Ia berharap semakin banyak lulusan Sarjana Hukum yang memilih profesi advokat melalui KAI.

“Kami ingin para lulusan S1 Hukum khususnya di Jawa Barat dapat memilih ADVOKAI dalam mengabdikan dirinya sebagai penegak hukum. Hingga saat ini  KAI terus berkomitmen membangun organisasi yang modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.

Deny menjelaskan, salah satu keunggulan KAI adalah penerapan sistem digital dalam pengelolaan organisasi. KAI menjadi organisasi advokat yang mengembangkan sistem keanggotaan digital melalui aplikasi e-Lawyer, yang diarahkan terintegrasi dengan berbagai layanan hukum di masa mendatang.

Selain itu, KAI juga menerapkan sistem Single Identity Number, yakni satu nomor identitas advokat yang terhubung dengan berbagai kebutuhan administrasi organisasi.

“Kami juga menerapkan sistem presidium dalam kepemimpinan organisasi serta secara rutin menyelenggarakan pendidikan lanjutan sebagai bentuk peningkatan kompetensi advokat setelah dilantik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas konsistensi KAI dalam menyelenggarakan pendidikan profesi advokat.

Menurutnya, PKPA merupakan investasi jangka panjang dalam mencetak advokat yang memiliki kompetensi akademik, integritas moral, serta etika profesi yang tinggi.

“Sebelum menjadi advokat, seseorang wajib mengikuti pendidikan profesi. Saya berharap kegiatan ini benar-benar mampu melahirkan advokat yang handal, patuh terhadap hukum, memiliki etika profesi yang baik, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Mas Putra menilai KAI merupakan organisasi advokat yang hingga saat ini terus menunjukkan soliditas dalam membangun kualitas anggotanya.

“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Barat dalam melaksanakan PKPA. Hingga saat ini kerja sama KAI dengan STHB telah berlangsung beberapa kali dan kami berharap dapat terus berlanjut pada gelombang-gelombang berikutnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. H. Aldwin Rahadian M., S.H., M.A.P., CIL. menyampaikan apresiasi kepada DPD KAI Jawa Barat, STHB, panitia, para narasumber, serta seluruh peserta yang telah menyelesaikan rangkaian pendidikan dengan baik.

Presidium menegaskan bahwa sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun kualitas profesi advokat di Indonesia.

Menurutnya, advokat masa depan tidak cukup hanya memahami teori hukum dan menghafal peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mengikuti perubahan paradigma hukum nasional.

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi tantangan baru yang menuntut advokat terus memperbarui wawasan dan kompetensinya.

“Profesi advokat merupakan profesi pembelajar sepanjang hayat. Seorang advokat harus terus meningkatkan kapasitas, memahami perkembangan regulasi, menguasai konsep keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, hingga berbagai pendekatan hukum modern agar mampu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” tegas Presidium.

DPP KAI juga mendorong DPD KAI Jawa Barat untuk terus mengembangkan berbagai program peningkatan kapasitas advokat melalui seminar ilmiah, pelatihan lanjutan, forum diskusi, hingga berbagi pengalaman dengan para advokat senior.

Menurut Presidium, pengalaman praktik dan jam terbang merupakan modal penting dalam membentuk advokat yang berkualitas serta mampu bersaing di tengah dinamika profesi yang semakin kompetitif.

Menutup sambutannya, Presidium mengucapkan selamat kepada seluruh peserta PKPA Tahun 2026 yang telah menyelesaikan pendidikan dan mengingatkan agar terus menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mengabdikan ilmu hukum demi tegaknya keadilan.

Dengan berakhirnya PKPA Tahun 2026, DPD KAI Jawa Barat bersama Sekolah Tinggi Hukum Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi advokat Indonesia yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum, keadilan, bangsa, dan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *