JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID – Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat global. Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., dijadwalkan menghadiri 30th World Congress on Medical Law yang akan berlangsung pada 4–8 Agustus 2026 di University of Antwerp, Belgia.
Kongres internasional bergengsi tersebut mempertemukan para pakar hukum, akademisi, praktisi medis, hakim, arbiter, hingga pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk membahas perkembangan hukum kesehatan, etika medis, penyelesaian sengketa medis, hak pasien, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di bidang kesehatan, serta tantangan regulasi kesehatan global.

Kehadiran Prof. Sabela Gayo dinilai menjadi representasi penting bagi Indonesia dalam memperkuat posisi bangsa di forum internasional, khususnya dalam pengembangan hukum kesehatan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Menurutnya, forum dunia tersebut merupakan momentum strategis untuk memperluas kolaborasi internasional sekaligus membawa perspektif Indonesia dalam pengembangan sistem hukum kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain mengikuti berbagai sesi ilmiah, kehadiran Presiden Dewan Sengketa Indonesia juga diharapkan membuka peluang kerja sama akademik, pertukaran keilmuan, hingga penguatan jejaring kelembagaan dengan berbagai institusi hukum dan kesehatan dunia.
Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk sengketa medis yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh pihak.
“Keikutsertaan kami dalam 30th World Congress on Medical Law merupakan bentuk komitmen Dewan Sengketa Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan hukum kesehatan internasional sekaligus memperkenalkan kapasitas keilmuan Indonesia di tingkat global,” terang Prof. Sabela Gayo dalam keterangan resminya, Rabu 15 Juli 2026.
“Perkembangan teknologi kesehatan, artificial intelligence, dan pelayanan medis membutuhkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan,” katanya.
Menurutnya, Forum internasional seperti ini menjadi ruang penting untuk bertukar pengalaman, membangun jejaring global, serta membawa praktik-praktik terbaik yang dapat diimplementasikan dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
“Indonesia harus menjadi bagian dari solusi global dalam membangun tata kelola hukum kesehatan yang modern, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujar Prof. Sabela Gayo.
“Kami berharap hasil dari kongres dapat memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan lembaga penyelesaian sengketa dalam mewujudkan sistem hukum kesehatan yang semakin berkualitas,” tuturnya
Dewan Sengketa Indonesia berkomitmen akan terus mendorong lahirnya inovasi penyelesaian sengketa yang cepat, adil, independen, dan berstandar internasional demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
30th World Congress on Medical Law menjadi salah satu forum paling bergengsi di dunia dalam bidang hukum kesehatan. Partisipasi Presiden Dewan Sengketa Indonesia diharapkan tidak hanya memperkuat jejaring internasional, tetapi juga membawa kontribusi nyata bagi kemajuan hukum kesehatan dan penyelesaian sengketa di Indonesia.










