DPP PPHNLI Selenggarakan Pelatihan Likuidator Batch IV

BERITA UTAMA79 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Praktisi Hukum Niaga Dan Likuidator Indonesia (DPP PPHNLI) menyelenggarakan Pelatihan Likuidator Batch IV.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum (DPP PPHNLI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2023).

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PPHNLI mengatakan, “PPHNLI merupakan sebuah wadah praktisi hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia yang saat ini telah hadir di 26 Provinsi Se-Indonesia,” terangnya.

“Keberadaan atau Tupoksi PPHNLI di antaranya dapat memberikan kontribusi penyelesaian perkara sengketa niaga, baik yang terjadi di luar Pengadilan dan/atau di dalam Pengadilan,” terangnya.

“Hingga saat ini IPPI dan DPP PPHNLI telah menyelenggarakan beberapa pelatihan Likuidator dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten. Dan pada kesempatan kali ini kita menghadirkan Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes.(Trainer Dewan Sengketa Indonesia) sebagai narasumber,” katanya.

“Keberadaan Likuidator yang kompeten dan profesional saat ini tentu sangat di butuhkan di tengah – tengah masyarakat bisnis Indonesia. DPP PPHNLI menargetkan tersedianya minimal 10 (sepuluh) orang Likuidator yang kompeten dan profesional di semua Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia,” Ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, “DPP PPHNLI juga memfasilitasi Pengambilan Sumpah Profesi Likuidator dengan mengundang Petugas Pengambil Sumpah dari Kanwil Kemenag masing – masing Provinsi. Setelah dilaksanakannya prosesi penyumpahan Likuidator, maka masing – masing Likuidator dapat menjalankan jasa asistensi Likuidasi kepada badan usaha / badan hukum yang membutuhkannya,” Papar Sabela Gayo.

“Semoga dengan hadirnya DPP PPHNLI ini dapat membawa warna baru dan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat khususnya pembenahan dan penyempurnaan sistem hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia,” tutupnya.

 

(Sumber DPP PPHNLI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *