Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Ahmad Mubarok, Kamis (23/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Korban sekaligus pelapor berinisial GN hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan dan mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa. Namun, dalam sidang tersebut terdakwa belum menyampaikan uraian maupun alasan yang mendasari penolakannya terhadap dakwaan tersebut.
Kuasa Hukum Korban Soroti Penanganan Perkara
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menilai terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan rentang waktu penanganan perkara yang menurutnya cukup panjang.
Menurut Hevi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2023, namun baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian dalam perspektif kepastian hukum serta efektivitas penanganan perkara pidana.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang didakwakan serta fakta bahwa terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujar Hevi kepada awak media.
Korban Sampaikan Dugaan Rangkaian Kekerasan
Dalam keterangannya di luar persidangan, korban mengaku mengalami serangkaian dugaan tindakan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terdakwa.
Korban menyebut pernah mengalami dugaan pemukulan, dipukul menggunakan botol hingga menyebabkan memar pada kaki, tindakan mencolok mata, serta cekikan berulang yang menurut pengakuannya membuat dirinya sempat kehilangan kesadaran.
Korban juga mengaku pernah diduga disekap selama kurang lebih sembilan jam. Ia menyatakan sempat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, namun mengaku kembali dibawa masuk ke dalam ruangan setelah pintu didobrak. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut sempat diambil dan mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, korban menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun, menurut keterangannya, ia terus mengalami tekanan, teror, dan tindakan yang mempermalukannya di hadapan orang lain hingga akhirnya menerima hubungan tersebut.
Korban juga mengaku masih mengalami dugaan intimidasi setelah hubungan berakhir, mulai dari pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, hingga dugaan ancaman terhadap teman-temannya. Bahkan setelah laporan polisi dibuat, korban menyatakan terdakwa diduga mendatanginya dan meminta laporan dicabut dengan ancaman akan mengakhiri hidupnya.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak korban yang masih akan diuji kebenarannya melalui proses pembuktian di persidangan.
Agenda Sidang Berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian. Pada tahapan tersebut, seluruh alat bukti dan keterangan para pihak akan diperiksa secara terbuka sebelum majelis hakim mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai setiap alat bukti secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










