DPP PPHNLI Selenggarakan Pelatihan Likuidator Batch V

BERITA UTAMA406 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Praktisi Hukum Niaga Dan Likuidator Indonesia (DPP PPHNLI) menyelenggarakan Pelatihan Likuidator Batch V.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum (DPP PPHNLI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PPHNLI mengatakan, “PPHNLI merupakan sebuah wadah praktisi hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia yang saat ini telah hadir di 26 Provinsi Se-Indonesia,” terangnya.

“Keberadaan atau Tupoksi PPHNLI di antaranya dapat memberikan kontribusi penyelesaian perkara sengketa niaga, baik yang terjadi di luar atau di dalam Pengadilan,” terangnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Hingga saat ini IPPI dan DPP PPHNLI telah menyelenggarakan beberapa pelatihan Likuidator dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten diantaranya Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes.(Trainer Dewan Sengketa Indonesia) dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., mengatakan bahwa keberadaan Likuidator yang kompeten dan profesional saat ini tentu sangat di butuhkan di tengah – tengah masyarakat bisnis Indonesia.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Ia juga menegaskan bahwa DPP PPHNLI menargetkan tersedianya minimal 10 (sepuluh) orang Likuidator yang kompeten dan profesional di semua Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, “DPP PPHNLI juga memfasilitasi Pengambilan Sumpah Profesi Likuidator dengan mengundang Petugas Pengambil Sumpah dari Kanwil Kemenag masing – masing Provinsi. Setelah dilaksanakannya prosesi penyumpahan Likuidator, maka masing – masing Likuidator dapat menjalankan jasa asistensi Likuidasi kepada badan usaha / badan hukum yang membutuhkannya,” paparnya.

“Semoga dengan hadirnya DPP PPHNLI ini dapat membawa warna baru dan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat khususnya pembenahan dan penyempurnaan sistem hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia,” tutupnya.

 

(Sumber DPP PPHNLI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *