GORONTALO | CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Penindakan dilakukan melalui pemasangan police line pada sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas (tromol) sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 22–23 Juli 2026, dipimpin oleh AKP Rambe, Perwira Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dengan dukungan pengamanan dari satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyisiran di lokasi, petugas mengidentifikasi 14 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tambang, baik sebagai pengelola lubang tambang, pengoperasi tromol, maupun pekerja.
Selain menghentikan aktivitas di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari area pengolahan emas, di antaranya dua karung material batu galian tambang, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol yang terdiri dari penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Kombes Pol. Maruly Pardede menambahkan, pada setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol, petugas memasang imbauan tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, penyidik juga menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi dan terkait peralatan pengolahan tambang emas tanpa izin.
“Meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Maruly.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan pertambangan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum.










