Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) memantik kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. Insiden yang disebut terjadi di Tangerang Selatan itu diduga melibatkan oknum yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance.
Peristiwa yang dikabarkan berupa aksi kekerasan dan penusukan terhadap advokat tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk intimidasi terbuka terhadap profesi penegak hukum. Sejumlah pengurus KAI di daerah menyatakan sikap tegas dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Advokat muda, Aroli Ndraha, S.H., pemilik Kantor Hukum ANP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang menimpa rekan seprofesinya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Profesi advokat adalah bagian dari unsur penegak hukum yang kedudukannya dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi Penusukan oleh oknum debt collector, maka ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap marwah dan wibawa hukum itu sendiri,” tegas Aroli kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp (24/2).
Menurutnya, proses penagihan utang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, apalagi kekerasan fisik. Sengketa keperdataan, termasuk persoalan pembiayaan, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, beradab, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Aroli juga mengingatkan bahwa praktik debt collector yang bertindak di luar koridor hukum berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan berkedok penagihan. Jika ada wanprestasi, tempuh jalur hukum. Bukan dengan ancaman, apalagi senjata tajam. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan agar tidak muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan institusinya. Redaksi juga mendorong aparat kepolisian setempat untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Peristiwa ini kembali menyoroti urgensi penertiban praktik penagihan lapangan yang kerap melampaui batas hukum. Jika benar terjadi, kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
(Red)










