Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan tindak kekerasan dan penusukan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance menuai kecaman keras dari kalangan organisasi advokat.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Adv. Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CLA., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi sorotan serius terhadap praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang kerap disertai intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, ketentuan hukum secara tegas mengatur bahwa:
- Pasal 466 KUHP 2023 menyatakan bahwa setiap perbuatan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Pasal 262 KUHP 2023 mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Sedangkan apabila mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun bersama-sama, merupakan perbuatan pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Di sisi lain, praktik penagihan pembiayaan juga telah diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan. Perusahaan pembiayaan wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara beretika, tanpa ancaman, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hukum. Apabila benar pelaku mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, maka perlu ditelusuri apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari pola sistemik yang lalai diawasi,” kata Alman.
Desakan Tindakan Tegas Kepolisian
Peradi Kota Bandung mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai penting untuk mencegah preseden buruk di masa mendatang.
Selain itu, aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur penagihan serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural apabila ditemukan unsur pembiaran.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa setiap sengketa pembiayaan memiliki mekanisme hukum yang sah, baik melalui jalur perdata, eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, maupun prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan. Kekerasan bukanlah instrumen hukum.
Peradi Kota Bandung menyatakan solidaritas dan dukungan moral kepada advokat yang menjadi korban. Ia juga akan memastikan dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik premanisme berkedok penagihan. Negara, melalui aparat penegak hukum, dituntut hadir secara nyata untuk memastikan bahwa hukum berdiri tegak — melindungi korban dan menindak tegas pelaku tanpa kompromi,” tandasnya.
(Red)










