Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Praktisi hukum yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras dugaan tindak kekerasan dan penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance terhadap seorang advokat yang merupakan anggota KAI. Insiden yang disebut terjadi di Tangerang Selatan itu memicu reaksi tegas dari jajaran pengurus KAI daerah.
Ketua DPC KAI Kota Bandung, Adv. Irfan Arifia, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas tindakan yang dinilai brutal, tidak bermoral, dan mencederai prinsip negara hukum.
“Saya selaku Ketua DPC KAI Kota Bandung sangat mengutuk pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance yang diduga melakukan kekerasan dan penusukan terhadap rekan sejawat kami yang berprofesi sebagai advokat. Ini tindakan biadab dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum,” tegas Irfan kepada awak media.

Ia menambahkan, KAI mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perusahaan pembiayaan apabila terbukti ada hubungan penugasan maupun pembiaran sistemik.
Fidusia Bukan Alasan untuk Main Hakim Sendiri
KAI menilai, praktik penarikan paksa objek jaminan fidusia di lapangan kerap disalah artikan seolah-olah menjadi legitimasi bagi debt collector untuk bertindak represif. Padahal, secara hukum, perjanjian fidusia adalah hubungan keperdataan yang lahir dari kesepakatan para pihak.
Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sahnya perjanjian mensyaratkan empat unsur:
- Kesepakatan para pihak,
- Kecakapan untuk membuat perikatan,
- Suatu hal tertentu, dan
- Sebab yang halal.
Artinya, perjanjian fidusia bukanlah hubungan sepihak, melainkan kesepakatan yang diikat dalam kerangka hukum perdata. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Secara khusus, ketentuan mengenai jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam praktiknya, pasal 15 UU tersebut sempat ditafsirkan bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tafsir itu dikoreksi secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan:
- Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan atau tidak mengakui adanya wanprestasi.
Jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan, maka eksekusi harus melalui mekanisme permohonan ke pengadilan negeri.
Dengan demikian, tindakan penarikan paksa oleh debt collector di lapangan tanpa putusan atau penetapan pengadilan, terlebih disertai kekerasan, jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip due process of law.
Desakan Evaluasi Sistemik Industri Pembiayaan
Ketua DPC KAI Kota Bandung menilai, praktik penggunaan jasa debt collector yang bertindak intimidatif menunjukkan adanya persoalan struktural dalam industri pembiayaan.
“Ke depan tidak boleh lagi ada debt collector yang bertindak seolah-olah punya kewenangan eksekusi. Semua rule harus melalui penetapan pengadilan. Perusahaan pembiayaan tidak boleh menjadikan debt collector sebagai alat tekan terhadap debitur di lapangan,” tegasnya.
KAI juga menilai perlu adanya evaluasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan agar tidak terjadi pembiaran terhadap pola-pola kekerasan yang berulang. Selain potensi pelanggaran pidana seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tindakan tersebut juga dapat membuka ruang pertanggungjawaban perdata dan korporasi apabila terbukti dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Negara Hukum Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan
Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa praktik premanisme berkedok penagihan utang masih menjadi ancaman nyata. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa wanprestasi adalah ranah perdata yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi fisik.
KAI mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya sebagai debitur, serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam proses penagihan. Organisasi advokat itu juga mendorong agar kasus ini dikawal secara terbuka demi mencegah terulangnya korban berikutnya.
“Jangan sampai ada lagi korban akibat tindakan brutal debt collector. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” pungkasnya.
(Red)










