Balikpapan, CYBERNUSANTARA1.ID – Relokasi rumah dinas sering kali dipandang sebagai proses yang penuh ketegangan. Namun, suasana berbeda terlihat di kawasan Rumah Dinas TNI AD Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (13/6/2026). Di balik proses penataan aset negara yang tengah berlangsung, tersimpan kisah tentang pendekatan humanis, penghormatan terhadap hukum, dan nilai pengabdian yang patut menjadi teladan.
Kodam VI/Mulawarman melaksanakan bantuan relokasi terhadap dua rumah dinas di kawasan Sumber Rejo sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban administrasi aset negara yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, proses relokasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata. Personel TNI yang bertugas di lapangan turut membantu warga mengangkut barang-barang rumah tangga dan memastikan proses perpindahan berjalan tertib, aman, dan nyaman.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus komitmen Kodam VI/Mulawarman untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam setiap tahapan penataan aset negara.
Pada pelaksanaan relokasi kali ini, dua penghuni rumah dinas, yakni Ibu Veronika dan Ibu Imah, yang tinggal di Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, secara sukarela mengosongkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati.

Sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik tersebut, Kodam VI/Mulawarman membantu proses pengosongan rumah sekaligus menyediakan dukungan pengangkutan barang menuju tempat tinggal baru masing-masing.
Namun, bagaimana sebenarnya proses ini bermula?
Penataan administrasi rumah dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, hingga SP 3 yang berakhir pada 12 Juni 2026.

Seluruh tahapan dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pengelolaan rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa pelaksanaan penataan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor B/2402/V/2026 terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Asrama Sumber Rejo Kota Balikpapan.
Sebelum relokasi dilaksanakan, Kodam VI/Mulawarman juga membuka ruang dialog melalui mediasi yang digelar di Media Center Kodim 0905/Balikpapan pada Kamis (11/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Asisten Logistik Kasdam VI/Mulawarman, Kolonel Inf M. Zulnalendra Utama, tersebut melibatkan unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, perwakilan warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam forum itu, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun harapan sehingga proses penataan dapat berlangsung secara kondusif dan mengedepankan musyawarah.
Tak hanya itu, sebagai bentuk perhatian terhadap warga terdampak, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan rumah singgah sementara serta bantuan transportasi pengangkutan barang bagi penghuni yang membutuhkan selama masa relokasi.
Di balik proses administrasi tersebut, Kodam VI/Mulawarman juga menyampaikan pesan moral yang mendalam mengenai makna pengabdian seorang prajurit.
Menurut Kodam, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan puncak perjalanan tugas yang penuh kehormatan. Mengembalikan rumah dinas setelah purna tugas dipandang sebagai bentuk integritas, ketaatan terhadap aturan, dan kesetiaan kepada Sumpah Prajurit hingga akhir masa pengabdian.
“Prajurit datang dengan kehormatan dan kembali ke tengah masyarakat dengan keteladanan,” demikian semangat yang terus dijaga dalam proses penataan rumah dinas tersebut.
Melalui pendekatan yang mengutamakan dialog, kepastian hukum, dan kepedulian sosial, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan administrasi rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Lebih dari sekadar relokasi, langkah ini menjadi gambaran bahwa penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan, saling menghormati, dan semangat kebersamaan.
















