Bandung Siap Lebih Tertib, Tapi Apakah Perda Baru Mampu Menjawab Persoalan Klasik Kota?

Terkini5 Dilihat
banner 468x60

BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID – Setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi, DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6/2026).

Penetapan perda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan perkotaan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari parkir liar, penataan reklame, bangunan yang tidak sesuai aturan, hingga berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Namun di balik lahirnya regulasi baru tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah perda ini akan menjadi solusi nyata atau sekadar menambah daftar panjang aturan yang belum sepenuhnya efektif di lapangan?

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi beserta unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menjawab Dinamika Kota yang Terus Berkembang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah selesai dilakukan, termasuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat hanya memuat penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama perda yang telah disepakati sebelumnya.

“Perubahan yang dilakukan hanya menyesuaikan batas waktu penyusunan Peraturan Wali Kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Maya menegaskan bahwa Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Sebagai pusat pendidikan, perdagangan, pariwisata, jasa, dan kuliner, Bandung membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban publik.

Ketertiban Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Dalam perspektif pembangunan kota modern, ketertiban umum bukan hanya soal penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, ketertiban merupakan fondasi bagi terciptanya ruang publik yang aman, nyaman, dan produktif.

Perda baru ini mengatur sedikitnya 12 jenis ketertiban yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan.

Mulai dari pengelolaan ruang publik, ketertiban lalu lintas lingkungan, pengendalian bangunan, hingga penanganan aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga menjadi bagian dari cakupan regulasi tersebut.

Langkah ini dinilai penting mengingat berbagai keluhan masyarakat selama ini masih berkutat pada persoalan klasik seperti parkir liar, pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsi, hingga maraknya reklame yang mengganggu estetika kota.

Tantangan Sesungguhnya Ada di Lapangan

Meski perda telah disahkan, tantangan terbesar sesungguhnya berada pada tahap implementasi. Pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, ketegasan penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.

Tanpa komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, perda berpotensi hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu mengubah kondisi nyata di lapangan.

Dalam konteks wawasan kebangsaan, ketertiban umum merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kota yang tertib mencerminkan budaya hukum yang sehat sekaligus menjadi indikator kemajuan peradaban sebuah daerah.

Menuju Bandung yang Nyaman dan Berdaya Saing

DPRD Kota Bandung berharap perda ini mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung visi Bandung sebagai kota unggul, nyaman, aman, tertib, dan berdaya saing.

Di tengah persaingan antarkota yang semakin ketat, kualitas tata kelola perkotaan menjadi faktor penting dalam menarik investasi, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, keberhasilan perda ini nantinya tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat berupa lingkungan yang lebih tertata, pelayanan publik yang lebih baik, serta meningkatnya kualitas hidup warga Kota Bandung.

Satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah: mampukah Perda Ketertiban Umum yang baru ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan klasik Kota Bandung, atau justru akan menghadapi tantangan yang sama seperti regulasi-regulasi sebelumnya?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *