Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha, Kota Bandung, terus bergulir dan kini memasuki tahap advokasi di tingkat nasional.
Langkah tersebut ditandai dengan kedatangan Advokat AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia guna menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan tidak dilaksanakannya hasil pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Kedatangan praktisi hukum dari Sang Recht & Associates itu diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, S.T., M.Si., IPU., beserta jajaran di lingkungan kementerian.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah lanjutan setelah sejumlah upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak pekerja yang didampingi.
Upaya Kekeluargaan Hingga Pengawasan Disnaker Disebut Belum Memberi Kepastian
Dalam keterangannya kepada media, AA Jaelani menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh sebelumnya. Namun, menurutnya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini diduga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
“Kami telah menempuh berbagai langkah, mulai dari pendekatan kekeluargaan hingga proses pengawasan ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, kami menilai belum ada kepastian terhadap pelaksanaan hasil pemeriksaan tersebut,” ujar AA Jaelani.
Langkah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan disebut sebagai bentuk keseriusan tim kuasa hukum dalam memperjuangkan hak klien yang diduga terdampak pelanggaran ketenagakerjaan.
Kemenaker Disebut Belum Menerima Surat Banding
AA Jaelani juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima surat banding yang disebut diajukan oleh pihak Yayasan Piksi Ganesha terkait hasil pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, informasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut secara administratif dan hukum.
“Dalam pertemuan tersebut, kami memperoleh informasi bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima surat banding terkait hasil pengawasan ketenagakerjaan dari tingkat provinsi. Hal ini tentu perlu diklarifikasi agar proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan dan Objektif
Lebih lanjut, AA Jaelani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia hingga persoalan memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu diharapkan ada langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan tunjangan lainnya yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pentingnya Integritas Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan lembaga pendidikan swasta menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta integritas institusi pendidikan sebagai tempat pembentukan sumber daya manusia.
Pelaksanaan hasil pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Piksi Ganesha maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun langkah hukum yang telah ditempuh.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha atau kuasa hukumnya apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan ini.












