Kasus Proyek SMKN 1 Cijeungjing Negara Rugi Rp2,7 Miliar Empat Terdakwa di Sidangkan

BERITA UTAMA, Hukum67 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/12/2025). Dalam perkara ini, empat orang terdakwa diduga terlibat dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Jefri Prayitno selaku kontraktor pelaksana, Edi Kurnia, S.Pd., M.Pd. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua konsultan pengawas, yakni Samin, S.T. dan Iwan Setiawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis. Dalam persidangan tersebut, tujuh orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Proyek Sekolah Berubah Jadi Bangunan Retak dan Ambles

Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing menelan anggaran sebesar Rp3,69 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2023. Proyek ini semula diharapkan menjadi solusi pemerataan akses pendidikan di wilayah terpencil Kabupaten Ciamis.

Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Bangunan sekolah yang belum sempat difungsikan kini justru mengalami retak pada struktur bangunan, lantai ambles, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp2,7 miliar.

Fakta Persidangan: Tanpa PBG dan Minim Pengawasan

Dalam persidangan terungkap bahwa pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, proyek disebut tidak pernah dilaporkan secara berkala kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu saksi, yang juga menjabat sebagai KPA, mengaku hanya sekali meninjau lokasi proyek, yakni ketika progres pembangunan sudah mencapai sekitar 55 persen.

Para saksi juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk penempatan pondasi di atas tanah urugan yang tidak dipadatkan sesuai standar teknik.

Selain itu, terungkap pula bahwa konsultan pengawas yang tercantum dalam kontrak tidak sepenuhnya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Bahkan, sebagian pengawasan disebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengadaan

Dalam dakwaan dan keterangan saksi, disebutkan bahwa penunjukan konsultan pengawas tidak melalui prosedur pengadaan yang semestinya. Di samping itu, tidak dilakukan pengukuran ulang (mutual check awal) yang menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Terdakwa selaku PPK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak secara optimal, termasuk dalam memastikan kompetensi tenaga pelaksana dan pengawas proyek, serta tidak melakukan penilaian kinerja penyedia jasa sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan

Para terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  • Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

JPU Pertimbangkan Pemanggilan Saksi Tambahan

Menanggapi keterangan para saksi, JPU menyatakan akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil saksi tambahan, seperti pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada masa proyek berlangsung.

“Kami akan mempertimbangkan pemanggilan saksi tambahan sesuai dengan keterangan yang berkembang di persidangan,” ujar JPU usai sidang.

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan agar para saksi siap dihadirkan kembali apabila keterangan tambahan diperlukan dalam proses pembuktian.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, terutama untuk proyek strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas di bidang pendidikan.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *