Kepala Desa dan Bendahara Mekar Galih Resmi Ditahan 

banner 468x60

CIANJUR, CYBERNUSANTARA1.ID — Kabupaten Cianjur kembali memanas. Bukan karena cuaca, tapi karena penegakan hukum jajaran kepolisian Polres Cianjur yang resmi menahan Kepala Desa Mekar Galih, TD, sementara bendaharanya PA diberi status tahanan kota, bukan karena kurang bukti, melainkan karena yang bersangkutan masih harus jadi “Ibu” atas balitanya.

Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Aa Jaelani, S.H., yang tampil seperti komentator pertandingan tegas, jelas, dan kadang membuat alis publik ikut mengangkat.

Menurut Adv. Aa Jaelani, sejak hari pertama pemeriksaan, penyidik langsung menangkap “aroma-aroma” yang menunjukkan unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Sejak hari pertama diperiksa, penyidik melihat unsur perbuatannya telah terpenuhi. Maka penahanan saudara TD adalah langkah tegas yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Cianjur,” terangnya.

Dengan bukti lengkap, saksi rapi, alibi bolong, kombinasi yang membuat tindakan penahanan menjadi langkah paling tepat dan masuk akal. Hal ini tentu saja, untuk mencegah skenario klasik, barang bukti hilang, saksi tiba-tiba amnesia, atau tersangka mendadak ingin “pindah rumah” keluar kota.

Bendahara PA Jadi Tahanan Kota: Antara Hukum dan ASI Eksklusif

Status PA sebagai tahanan kota membuat banyak warga manggut-manggut, tegas tapi manusiawi. Penyidik memberikan kelonggaran karena PA memiliki anak balita yang masih perlu ditemani. Namun, status hukum tetap melekat erat.

“Ini murni pertimbangan kemanusiaan. Tetapi status tersangka tetap melekat. PA wajib lapor dan harus kooperatif. PA memang tidak tidur di balik jeruji, tapi tidak bisa juga berlari ke Bali,” jelas Aa Jaelani.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Akar Masalah: “Dana Talangan” yang Tak Pernah Pulang ke Pemiliknya

Petualangan ini bermula pada 2020–2022. PA, mengikuti instruksi TD, meminjam dana pribadi milik korban. Alasannya? Operasional desa. Janjinya? Uang akan kembali ketika Dana Desa cair.

Bahkan dijanjikan “bonus” 30 persen  sebuah tawaran yang biasanya hanya muncul dalam brosur investasi yang patut dicurigai.

Namun kenyataannya, hingga 2025 tidak ada satu rupiah pun yang kembali. Bonus 30 persen pun entah kemana. Yang ada justru tambahan pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Polres Cianjur Dapat Apresiasi: Tegas, Objektif, Tidak Ada Drama Tambahan

Adv. Aa Jaelani memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cianjur yang bekerja profesional dalam penanganan kasus ini.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cianjur. Objektif, tidak pandang bulu, dan akhirnya kedua pelaku resmi ditahan karena pada dasarnya tidak ada istilah kebal hukum,” ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Cianjur terkait detail pasal dan rencana tindak lanjut.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *