Pekalongan – Apa yang dikakukan MR alias A (41), warga sebuah kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuannya itu hingga belasan kali.
Kemudian Ibu korban membawa PIL ke RSUD Bendan untuk diperiksa secara medis, kata dokter RSUD Bendan bahwa PIL pernah berhubungan badan.
Perbuatan MR akhirnya diketahui oleh ibu korban, yang juga mantan istri pelaku, yang mengetahui kasus itu dari penuturan korban. Informasi yang dihimpun, MR mencabuli korban ketika korban menginap selama sekitar dua pekan di rumahnya, pada kisaran akhir bulan Mei hingga Juni lalu. Pencabulan itu dilakukan hampir tiap malam, baik ketika istri baru MR sedang pulang ke rumah orang tuanya maupun ketika sedang berada di rumah yang ditinggali pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, pada Sabtu (28/8/2021) petang.
Tim dari Unit PPA dan Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian menangkap pelaku pada Senin (30/8/2021). Pelaku ditangkap di rumahnya, di daerah Pekalongan Selatan.
Saat dimintai keterangan, MR mengaku kalau perbuatannya itu sudah dilakukan hingga belasan kali. Dia memaksa korban untuk mau melayaninya. “Saya bujuk dia, mau saya belikan HP,” katanya.
Adapun barang bukti yang di temukan yaitu 1 potong kaos berwarna kuning bertuliskan RASJOYO ; 1 potong celana panjang lejing warna putih ; 1 potong kerudung warna merah ; 1 buah bra (BH) warna putih ; 1 buah celana dalam warna putih.
(Ariyanto & Imam Santoso)