Polda Gorontalo Tindak Tegas PETI Batu Hitam, 259 Karung Material Diamankan

BERITA UTAMA89 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo | CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Jumat (22/5/2026), aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan ratusan karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Operasi tersebut berlangsung di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Dari lokasi, petugas menemukan kurang lebih 259 karung material batu hitam yang disimpan di salah satu rumah warga.

Barang bukti tersebut saat ini masih dipasangi garis polisi (police line) sebelum dilakukan proses penyitaan dan pengamanan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Widodo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Maruly Pardede menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Maruly, para terduga diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.

“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Langkah tegas yang dilakukan Kepolisian Daerah Gorontalo dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta memicu konflik sosial di masyarakat.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat penambang agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *