GORONTALO | CYBERNUSANTARA1.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di era digital dengan menetapkan ZH sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya menghormati karya orang lain di tengah pesatnya pertumbuhan digitalisasi dan aktivitas media sosial.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin masif, Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 13 November 2025 menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial IKS terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh ZH, yang diketahui merupakan konten kreator di Provinsi Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan serangkaian penyelidikan secara profesional dan terukur. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh ZH.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan para saksi serta keterangan Ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, perbuatan ZH yang mengambil dan menggunakan dua foto atau gambar milik pelapor tanpa izin dinilai memenuhi unsur pelanggaran hak cipta.
Atas dasar temuan tersebut, pada 9 Desember 2025 penyidik resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka ZH disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan konten kreator, untuk lebih bijak, menghormati hak cipta, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Ditreskrimsus Polda Gorontalo
















