DEN HAAG, BELANDA | CYBERNUSANTARA1.ID — President Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., kembali menorehkan prestasi akademik dan profesional di tingkat internasional dengan menghadiri Winter Course on Public & Private International Law yang diselenggarakan oleh The Hague Academy of International Law.
Kegiatan bergengsi tersebut berlangsung pada 12–30 Januari 2026 dan dipusatkan di Peace Palace, Den Haag, Belanda—ikon supremasi hukum internasional dan pusat pengembangan pemikiran hukum global.

Keikutsertaan Prof. Sabela Gayo dalam forum akademik dunia ini menegaskan komitmen DSI dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya hukum internasional publik dan privat, yang kian relevan dalam menghadapi dinamika sengketa lintas negara di era globalisasi.
Winter Course ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, arbiter, diplomat, dan penegak hukum dari berbagai negara, serta menghadirkan para profesor dan pakar hukum internasional terkemuka dunia sebagai pengajar.
Dalam keterangan resminya, Prof. Sabela Gayo menyampaikan bahwa keikutsertaannya bukan semata pengembangan kapasitas personal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusional dalam membawa perspektif hukum Indonesia ke panggung global.

“Hukum internasional tidak lagi bersifat elitis dan teoritis semata, tetapi telah menjadi kebutuhan nyata dalam penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Kehadiran saya di forum ini merupakan ikhtiar memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur hukum global,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia menegaskan, penguatan pemahaman hukum internasional publik dan privat sangat penting dalam mendukung sistem penyelesaian sengketa yang adil, modern, dan berdaya saing internasional.
“Dewan Sengketa Indonesia harus berada di garda depan dalam memahami dan mengimplementasikan standar internasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan nasional dan kearifan lokal,” tegasnya.
Menurut Prof. Sabela Gayo, Peace Palace bukan sekadar simbol, melainkan ruang refleksi tentang pentingnya supremasi hukum, dialog, dan penyelesaian sengketa secara bermartabat.
“Belajar di Peace Palace adalah pengingat bahwa kekuatan hukum terletak pada nalar, etika, dan integritas. Sengketa harus diselesaikan dengan keilmuan, bukan kekuasaan,” ungkapnya.
Ia berharap, hasil pembelajaran dan jejaring internasional yang diperoleh selama mengikuti Winter Course ini dapat ditransformasikan ke dalam penguatan peran DSI, baik dalam pengembangan arbitrase, mediasi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa alternatif lainnya di Indonesia.
Kehadiran Prof. Sabela Gayo di The Hague Academy of International Law sekaligus memperkuat posisi Dewan Sengketa Indonesia sebagai institusi yang konsisten mendorong profesionalisme, keilmuan, dan integritas dalam dunia hukum dan penyelesaian sengketa, baik di tingkat nasional maupun internasional.
(Red)










