BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial HP dan tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial FM dan RR. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Garut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 13 Januari 2026, disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kombes Hendra, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM berperan sebagai pihak yang menginisiasi kejahatan dengan memerintahkan tersangka RR untuk mengumpulkan foto dan video milik pelapor dari akun media sosial Instagram dan TikTok. Materi tersebut kemudian diolah menjadi video pendek dengan narasi yang telah diarahkan oleh FM.
Konten manipulatif tersebut selanjutnya diunggah ke akun Instagram @radarselebriti yang dikelola oleh RR.
“Dalam proses pembuatan konten, tersangka RR juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), berupa suara text to speech dari platform AI voice generator. Hal ini dilakukan untuk memperkuat narasi seolah-olah informasi tersebut benar dan faktual,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran penyidik, tercatat 12 video unggahan yang dipublikasikan dan berdampak langsung pada rusaknya nama baik korban di ruang digital.
Atas perannya tersebut, tersangka RR diketahui menerima upah sebesar Rp6 juta per konten dari FM. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, RR diperkirakan telah memperoleh penghasilan sekitar Rp150 juta dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam dan laptop milik kedua tersangka. Perangkat tersebut digunakan dalam proses produksi dan penyebaran konten bermuatan manipulatif melalui sistem elektronik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27A UU ITE, Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam UU KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, terutama yang merugikan masyarakat melalui manipulasi data dan pencemaran nama baik di ruang digital.
“Masyarakat kami imbau untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkas Kombes Hendra.
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat










