Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menggelar rapat dengan agenda penyelesaian HAK PESANGON kepada 57 eks karyawan PT Kurnia Asta Surya (KAS). Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi, Sabtu (20/12/2025).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat jawaban resmi PT Kurnia Asta Surya yang menyatakan kesiapan perusahaan untuk membayarkan hak pesangon kepada para mantan pekerjanya. Namun, meski telah dipanggil secara resmi, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi dan dihadiri oleh jajaran Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta tim kuasa hukum 57 eks karyawan PT Kurnia Asta Surya, yang diketuai Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., bersama Adv. Norma Sukmawati, S.H., S.Pd., dan Adv. Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy., beserta tim.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi memaparkan pokok-pokok kesepakatan yang telah dirumuskan sebagai dasar penyelesaian perkara, yakni:
pembayaran tahap awal melalui Bilyet Giro (BG) tertanggal 23 Desember 2025 senilai Rp 200 juta yang dilanjutkan pembayaran bertahap melalui 12 lembar BG yang akan dicairkan masing-masing senilai Rp150 juta setiap tanggal 26, mulai Januari hingga Desember. Namun Khusus untuk bulan Desember 2026 pembayaran dengan nilai sebesar Rp.168.624.699. Seluruh BG tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukum eks karyawan pada 23 Desember 2025, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang terlibat, khususnya kuasa hukum 57 eks karyawan PT Kurnia Asta Surya yang dinilai mengedepankan pendekatan hukum dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, Adv. Galih Faisal menyayangkan ketidak hadirannya pihak perusahaan dalam rapat resmi yang difasilitasi DPRD. Ia meminta DPRD Kota Cimahi untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan hingga tuntas, guna memastikan seluruh skema pembayaran berjalan sesuai komitmen dan tidak mengalami perubahan.
Kuasa hukum juga menegaskan agar PT Kurnia Asta Surya menyerahkan seluruh 12 lembar Bilyet Giro secara sekaligus, sebagai bentuk kepastian hukum dan jaminan pemenuhan hak bagi 57 eks karyawan.
(Redaksi)










