Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID Didampingi kuasa hukumnya, sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang Eks. karyawan PT. KURNIA ASTA SURYA melakukan aksi unjuk rasa (demo) di Jl. Cibaligo no 145 B, Kota Cimahi, Kamis 23 Januari 2025.

Hal tersebut dilakukan karena selama 3 (tiga) tahun hak Pesangon Eks karyawan PT. KURNIA ASTA SURYA belum juga dibayarkan.

Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks karyawan di lokasi mengatakan bahwa PT. KURNIA ASTA SURYA seharusnya memenuhi kewajibannya membayar uang pesangon kepada eks karyawan berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Sesuai putusan nomor :53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg maka PT. KURNIA ASTA SURYA harus memenuhi kewajiban untuk memberikan hak kepada karyawan,” kata Galih Faisal.

Saat aksi berlangsung, Susi sebagai perwakilan perusahaan menanyakan Surat Kuasa kepada Adv. Galih, namun saat ditanya balik tentang Susi sebagai Perwakilan Perusahaan yang mana ia tidak menjawab dan tampak kebingungan.

Sementara itu, pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Saeful Kamal menemui pihak kuasa hukum yakni Adv. Galih Faisal disaksikan juga oleh perwakilan eks karyawan yang bernama Kristin mengajak berdiskusi disalah satu ruangan perusahaan agar permasalahan tersebut dapat secepatnya di selesaikan.

Dalam diskusi tersebut, Syaeful Kamal selaku perwakilan UPTD pengawasan ketenagakerjaan mengira permasalahan buruh sudah selesai karena PT KAS sudah tutup sejak lama.

Menanggapi hal-hak tersebut Adv. Galih Faisal selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Ketua Umum perkumpulan JURNALIS PEDULI MASYARAKAT (PJPM) mengatakan bahwa kegiatan usaha yang berlokasi di Jl Cibaligo no 145 B Kota Cimahi diduga kuat telah melanggar aturan ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, pengolahan limbah, dll.

“Pihak UPTD pengawasan ketenagakerjaan agar dapat bersinergi dalam kapasitasnya sebagai kontrol sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil diskusi yang dilakukan pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atau audit mengenai legalitas perusahaan, ketenagakerjaan.

Apabila dimungkinkan nanti akan dilakukan pembahasan atau mediasi dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secepatnya dan diagendakan pada tanggal 06 Februari 2025,” kata Syaeful Kamal.

Pihak UPTD berharap permasalahan ini tidak berlarut larut larut, ia juga meminta agar agenda pertemuan selanjutnya dihadiri oleh pemilik perusahaan Heryawan dan atau Denis.

Ditempat yang sama, Eks karyawan ketika di wawancarai menegaskan bahwa mereka tetap ingin kepastian tanpa ada lagi alasan dari pihak perusahaan.

Tampak di lokasi, aksi tersebut dihadiri oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah IV Kota Bandung (Saeful Kamal), Adv. Galih Faisal S.H., M.H., dan rekan, pihak kepolisian Polsek Cimahi Selatan beserta para aksi demo.

 

(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *