Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung resmi berakhir damai setelah Penggugat mencabut gugatannya secara sukarela. Proses hukum yang berlangsung tertib ini mendapatkan apresiasi luas karena mengedepankan semangat rekonsiliasi.
Penggugat, melalui kuasa hukumnya Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., menyampaikan pencabutan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat secara resmi di hadapan majelis hakim. Dalam pencabutan tersebut, disampaikan adanya beberapa catatan kesepahaman yang telah diterima dan disetujui oleh pihak Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat, yaitu H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyatakan menerima pencabutan tersebut dan menyambut baik penyelesaian perkara secara damai. Mereka menilai langkah ini merupakan bentuk kedewasaan hukum dan komitmen terhadap penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Berdasarkan informasi dari majelis hakim, petikan resmi putusan perkara ini dijadwalkan akan dikeluarkan secara resmi pada hari Rabu mendatang. Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan tidak berlanjut terhadap siapapun, termasuk terhadap Turut Tergugat seperti Pimpinan DPRD Kota Cimahi dan pihak lainnya yang sebelumnya turut disebut dalam perkara ini.
Langkah damai ini menjadi sorotan positif dalam dunia peradilan perdata, karena mencerminkan itikad baik seluruh pihak dalam menyelesaikan perkara tanpa harus berlarut-larut di meja hijau. Proses ini juga dianggap sebagai contoh nyata penyelesaian konflik yang humanis, efektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang berkeadilan.
(Jay)










