DSI Kupas Makna Damai dari Perspektif Adat, Militer, dan Politik dalam Forum OPSI 2025

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Fenomena sengketa di Indonesia terus menunjukkan kompleksitas tinggi. Konflik tidak hanya bertumpu pada instrumen hukum formal, tetapi juga melibatkan dimensi adat, struktur militer, hingga dinamika politik yang sarat kepentingan. Kondisi ini membuat pendekatan legalistik semata sering kali tidak cukup mengurai akar persoalan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi ilmiah OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) yang diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui Zoom Meeting pada Jumat, 21 November 2025.

Dengan mengangkat tema “Makna Damai dalam Tiga Arena Sengketa: Perspektif Fenomenologi atas Adat, Militer, dan Politik”, DSI berupaya memperluas pemahaman publik dan praktisi hukum terkait hakikat damai dalam konteks sengketa kontemporer.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Pendekatan fenomenologi sebagaimana dikembangkan Husserl dan Schutz diposisikan sebagai instrumen penting untuk membaca konflik dari perspektif subjek yang mengalaminya langsung.

Membaca Konflik Melampaui Legalitas

Dalam kajian hukum modern, sengketa kerap dipandang sebagai perselisihan yang cukup diselesaikan melalui norma dan prosedur. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa konflik sosial sering berakar pada pengalaman hidup (lived experience), persepsi, dan relasi kuasa yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh teks hukum.

Fenomenologi memandang konflik sebagai peristiwa eksistensial yang dipengaruhi kesadaran, intensionalitas, serta konstruksi sosial para pihak. Pendekatan ini dinilai relevan untuk memahami pola sengketa di Indonesia, yang berada di antara hukum positif dan kultur sosial yang hidup.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Tiga Arena Sengketa dengan Struktur Makna Berbeda

Dalam forum OPSI tersebut, narasumber menekankan bahwa sengketa dalam arena adat, militer, dan politik memiliki karakter serta logika sosial yang berbeda, melahirkan definisi damai yang tidak seragam.

1. Arena Adat — Damai sebagai Pemulihan Harmoni Sosial

Masyarakat adat memandang damai sebagai proses mengembalikan keseimbangan sosial. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, simbol adat, dan kesepakatan kolektif.

2. Arena Militer — Damai sebagai Keteraturan Struktural

Dalam kultur militer, konflik dipahami sebagai gangguan terhadap disiplin dan kehormatan korps. Damai diraih melalui penegakan komando dan pemulihan etika institusi.

3. Arena Politik — Damai sebagai Stabilitas Negosiasi.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Ranah politik dipenuhi kontestasi legitimasi. Damai dipahami sebagai stabilitas hasil negosiasi kepentingan yang dapat diterima para aktor politik.

Perbedaan lifeworld ketiga arena inilah yang membuat pendekatan hukum formal sering tidak memadai menjawab akar sengketa sosial.

Dalam pemaparannya, Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI, menegaskan bahwa damai tidak boleh direduksi menjadi produk akhir hukum.

“Damai bukan sekadar putusan, tetapi pengalaman,” tegasnya.

Beliau menekankan pentingnya epoche, yaitu kemampuan mediator menangguhkan prasangka agar dapat memahami realitas konflik sebagaimana dipersepsikan para pihak. Dengan pendekatan ini, penyelesaian sengketa dalam ranah adat, militer, maupun politik dapat dilakukan secara lebih autentik dan berkeadilan.

Sementara itu, Prof. Mhd Halkis Menegaskan bahwa Sengketa tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan untuk semua.

Akademisi senior Prof. Dr. Drs. H. Mhd. Halkis, M.H., CPM, menambahkan bahwa mediator modern harus memiliki kemampuan interdisipliner, mulai dari membaca struktur sosial, memahami budaya, menganalisis politik, hingga menerapkan etika deliberatif.

Menurutnya, konflik tumbuh dalam lapisan budaya, pengalaman, dan dinamika kekuasaan, sehingga penyelesaian sengketa membutuhkan lebih dari sekadar instrumen hukum formal.

Makna Damai dalam Perspektif Hukum: Kontekstual, Bukan Universal

Diskusi OPSI mempertegas bahwa makna damai tidak dapat dipukul rata.

  • Dalam adat: damai berarti keseimbangan kosmologis.
  • Dalam militer: damai berarti kembali tegaknya disiplin dan kehormatan.
  • Dalam politik: damai berarti stabilitas hasil negosiasi dan legitimasi.

Pendekatan fenomenologi memungkinkan praktisi hukum memahami bagaimana makna tersebut terbentuk, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

OPSI Jadi Laboratorium Pemikiran Hukum Modern

Melalui OPSI, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mempertegas komitmennya menghadirkan diskursus hukum yang normatif sekaligus reflektif. Forum ini menegaskan bahwa:

  • mediasi dan arbitrase memerlukan sensitivitas budaya;
  • hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa memahami konteks sosial;
  • damai adalah konstruksi sosial yang membutuhkan mediator multidisipliner.

Diskusi ini juga membuka peluang penelitian lanjutan mengenai penerapan fenomenologi dalam mediasi komunitas, mediasi adat, serta penyelesaian sengketa kelembagaan—sebuah arah baru bagi pembaruan hukum di Indonesia.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *