JAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID — Komitmen tinggi terhadap kualitas, integritas, dan profesionalisme kembali mengantarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) meraih pengakuan nasional.
Pada hari ini, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada LSP HKI pada 18 Oktober 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi strategis lembaga tersebut dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu di bidang sertifikasi hukum kontrak.
Untuk diketahui, LSP HKI saat ini dipimpin oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., sosok akademisi, praktisi, dan pemimpin lembaga sertifikasi yang dikenal konsisten memperjuangkan peningkatan kompetensi profesi hukum di Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian atas peran aktif LSP HKI dalam menerapkan standar tata kelola mutu BNSP, khususnya dalam Pemeliharaan Kompetensi dan Pemantauan Kinerja Asesor Kompetensi, sebagaimana diatur dalam SE.013/BNSP/IX/2025.
Capaian ini menjadi bukti bahwa profesi hukum kontrak di Indonesia terus bergerak menuju standar nasional yang semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung Jawab Moral Menjaga Marwah Profesi Hukum
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo menjelaskan bahwa penghargaan dari BNSP bukan sekadar bentuk apresiasi, namun merupakan mandat etis dan profesional untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di bidang hukum kontrak.
“Penghargaan dari BNSP ini merupakan pengingat bahwa integritas bukan hanya nilai, tetapi kewajiban. LSP HKI akan terus memastikan bahwa setiap asesor, setiap skema, dan setiap proses sertifikasi selalu memenuhi standar yang objektif, transparan, dan berbasis hukum,” ujar Prof. Sabela.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi tenaga ahli hukum kontrak memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum, kepastian usaha, serta perlindungan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas risiko kontraktual pada berbagai sektor pembangunan nasional.
LSP HKI Perkuat Fondasi Profesionalisme Nasional
LSP HKI dinilai konsisten menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang selaras dengan pedoman BNSP, melalui berbagai komitmen, antara lain:
- Melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap standar kompetensi.
- Menerapkan monitoring dan pemeliharaan kompetensi asesor.
- Menjaga independensi dan akuntabilitas dalam seluruh proses sertifikasi.
- Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan profesionalisme hukum kontrak di tingkat nasional.
Menurut Prof. Sabela, penguatan itu merupakan bagian dari upaya jangka panjang LSP HKI untuk menghadirkan profesi hukum kontrak yang berintegritas, berwawasan hukum, dan kompetitif di tingkat global.
Role Model Sertifikasi Profesi Hukum
Prof. Sabela Gayo menyebutkan bahwa LSP HKI menargetkan diri menjadi role model nasional dalam tata kelola sertifikasi profesi hukum. Hal tersebut ditempuh melalui sinergi dengan pemangku kepentingan negara, institusi pendidikan, dan sektor industri.
“Kami ingin memastikan bahwa profesi hukum kontrak di Indonesia mampu menjawab tantangan global. Dengan mutu yang terstandarisasi, kita mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi bangsa,” imbuhnya.
Penghargaan yang Membanggakan Bangsa
Penganugerahan dari BNSP ini menegaskan bahwa LSP HKI merupakan salah satu lembaga sertifikasi yang paling konsisten menerapkan prinsip dedikasi, integritas, dan kepastian hukum. Sebuah pencapaian yang tidak hanya membanggakan lembaga, tetapi juga menjadi momentum penting bagi penguatan profesi hukum kontrak di Indonesia.
Sumber: Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI)










