Operasi Antik Lodaya 2025: Pengedar Sabu di Garut di Bekuk Kepolisian

banner 468x60

GARUT, CYBERNUSANTARA1.ID — Upaya Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan perantara sabu yang beraksi di wilayah Garut.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga ruang publik dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) telah diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan cermat setelah petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan distribusi sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang terukur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 8,51 gram sabu (netto) yang telah dikemas ke dalam puluhan paket siap edar.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita alat pengemasan, lakban, plastik klip, alat hisap, sebuah handphone berisi riwayat transaksi, serta sepeda motor yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertugas mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik, termasuk wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, tersangka tercatat sudah menerima tiga kali pasokan dari U,” jelas AKP Usep pada Minggu (16/11/2025).

Dalam praktiknya, tersangka mendapat upah Rp100.000 per gram dan akses untuk menggunakan sabu secara gratis membuatnya tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga pengguna aktif.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Hendra.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri hadir dan bekerja secara konsisten dalam memutus jaringan gelap narkotika, memastikan masa depan generasi bangsa tetap terlindungi.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *