Polda Jabar Bekuk Dua Residivis Begal Sadis di Arcamanik: Aksi Cepat Aparat Berbuah Penangkapan

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Aksi cepat, sigap, dan penuh determinasi kembali dipertunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua residivis pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Tim Resmob Polda Jabar bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik setelah melakukan aksi brutal di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial RML dan SM, merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Dengan kerja cepat dan terukur, aparat berhasil mengakhiri pelarian mereka hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

Aksi Cepat Polisi: Dari Laporan Masuk Hingga Penangkapan Tanpa Perlawanan

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian langkah investigatif yang presisi.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju TKP, menggali keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV. Petunjuk itu membawa kami kepada identitas pelaku, dan tim bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujarnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon. Dua pedagang asal Tegal, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, menjadi korban pembegalan sadis. Keduanya menderita luka sobek di kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku beraksi sambil berboncengan menggunakan sepeda motor, memilih korban secara acak, kemudian merampas barang-barang milik korban dengan ancaman golok.

Namun aksi keji itu tak berlangsung lama, polisi berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Pisau sepanjang 30 cm
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol D-5529-GO yang digunakan saat beraks

Kompol Nasrudin memastikan penanganan dilakukan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Arcamanik.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami potensi keterlibatan mereka pada kasus serupa di wilayah lain,” tegasnya.

Keterlibatan Masyarakat Berbuah Keberhasilan

Pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada warga yang sigap memberikan informasi saat kejadian berlangsung, sehingga mempercepat proses penangkapan. Kolaborasi warga dan aparat kembali membuktikan bahwa keamanan lingkungan adalah tugas bersama.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Arcamanik Bandung.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *