Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Indonesia kembali memahatkan namanya di panggung hukum internasional. Dalam gelaran Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 pada 8 November 2025, komitmen Indonesia untuk meratifikasi Singapore Convention on Mediation (SCM) menjadi sorotan utama. Ratifikasi ini dipandang sebagai lompatan besar diplomasi hukum Indonesia — menegaskan kehadiran Indonesia sebagai negara yang siap memimpin arsitektur penyelesaian sengketa global.
SCM adalah konvensi internasional yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan hasil mediasi lintas negara. Dengan ratifikasi ini, Indonesia bukan hanya memperkuat posisinya sebagai negara bermartabat di mata dunia, tetapi juga menjadi pemain penting dalam perdagangan internasional, investasi global, dan hubungan ekonomi bilateral.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Prof. Sabela Gayo: “Ratifikasi SCM adalah deklarasi kematangan hukum Indonesia.”
Dalam kesempatannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., yang menjadi narasumber utama, menegaskan makna historis ratifikasi ini.
“Ratifikasi Singapore Convention on Mediation adalah deklarasi kematangan hukum Indonesia di hadapan dunia. Kita menunjukkan bahwa bangsa ini siap menjadi pusat penyelesaian sengketa internasional yang amanah, profesional, dan berkeadaban,” ucapnya menggema.
Beliau menekankan bahwa SCM bukan hanya dokumen internasional, tetapi simbol dari visi strategis Indonesia.
“Ketika Indonesia meratifikasi SCM, kita tidak sekadar mengikuti standar global. Kita ikut membangun standar itu. Ini adalah diplomasi hukum Indonesia pada level tertinggi,” papar Prof. Sabela Gayo.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Makna Strategis Ratifikasi SCM bagi Indonesia
Ratifikasi SCM membawa dampak transformatif:
1. Pengakuan global terhadap hasil mediasi Indonesia
- Kesepakatan mediasi yang dihasilkan di Indonesia dapat langsung diakui dan dieksekusi di negara-negara anggota SCM.
2. Magnet baru bagi investasi internasional
- Investor global membutuhkan kepastian penyelesaian sengketa cepat dan aman. SCM memperkuat kepercayaan itu.
3. Posisi Indonesia sebagai Hub Mediasi Asia Tenggara
- Indonesia menjadi destinasi ideal bagi penyelesaian sengketa bisnis internasional.
4. Modernisasi hukum nasional
- SCM mendorong pembaruan sistem mediasi nasional agar setara dengan standar global.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
DSI Perlihatkan Kekuatan SDM Penyelesaian Sengketa Terbesar di Kawasan
Untuk mendukung implementasi SCM, DSI memaparkan kapasitas SDM non-litigasi terbesar di Indonesia dengan hadirnya sebanyak:
- 6.000 Mediator
- 148 Konsiliator
- 250 Ajudikator
- 859 Arbiter
- 125 Praktisi Dewan Sengketa
“Dengan 6.000 mediator dan ratusan arbiter, Indonesia bukan hanya siap, kita sudah berada di garda depan penyelesaian sengketa internasional,” tegasnya.
DSI–AIDRA: Pelatihan Internasional untuk Mediator Global
Sebagai bagian dari diplomasi hukum, DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) dengan mempersiapkan berbagai materi pelatihan yang mencakup:
- standar global mediasi lintas negara,
- penyusunan kesepakatan yang dapat dieksekusi internasional,
- etika mediator global,
- penguatan kapasitas diplomasi hukum Indonesia.
Program ini memastikan mediator dan arbiter Indonesia mampu bersaing sebagai praktisi penyelesaian sengketa internasional.
Tokoh Internasional Hadir: Dukungan Global Menguat
Forum akbar ini juga dihadiri tokoh-tokoh dunia diantaranya :
- Abe Quadan, President AIDRA
- Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
- Ratusan mediator dan arbiter DSI dari seluruh Indonesia
Kehadiran mereka menandai bahwa ratifikasi SCM menjadi perhatian internasional — sekaligus pengakuan atas keseriusan Indonesia membangun ekosistem hukum modern.
Indonesia Menjadi Pusat Diplomasi Hukum Baru
Ratifikasi SCM bukan hanya kerja diplomasi, tetapi transformasi peradaban hukum. Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara yang menjadi pusat penyelesaian sengketa dunia.
“Peradaban hukum besar tidak dibangun dengan konflik, tetapi dengan kemampuan untuk menciptakan perdamaian yang dihormati dunia. SCM adalah pernyataan bahwa Indonesia siap memimpin babak baru penyelesaian sengketa global,” tutupnya.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










