Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan

banner 468x60

Purwakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku berinisial AA (23) telah ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Jarak antara lokasi penemuan korban dengan rumah pelaku sekitar 30 kilometer. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025).

Awal Perkenalan di Media Sosial Berujung Maut

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menuturkan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial (medsos) pada awal Oktober 2025.

“Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya di wilayah Kecamatan Tegalwaru sekitar pukul 16.00 WIB, lalu mengajaknya ke rumah,” terang AKBP Anom.

Namun, saat di rumah pelaku, suasana berubah tragis. Ketika korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan, pelaku marah dan melakukan tindak kekerasan yang berujung maut.

“Korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas, hingga meninggal dunia karena kekurangan oksigen,” jelas Kapolres.

Mayat Disembunyikan, Lalu Dibuang ke Saluran Irigasi

Mengetahui korban telah meninggal, pelaku sempat menyimpan jasad korban di kamarnya sejak pukul 17.30 hingga 01.00 dini hari, karena orang tua pelaku berada di rumah.

“Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya di saluran irigasi berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya,” ungkap AKBP Anom.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor serta barang pribadi korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis: UU TPKS, Perlindungan Anak, dan KUHP

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan J Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3), dan Pasal 362 KUHP,” tegas AKBP Anom.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 16 tahun.

Penegakan Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menghilangkan nyawa, merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas,” pungkasnya.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *