UU Arbitrase Baru Lahir: Indonesia Mantapkan Diri Sebagai Pusat Arbitrase Terpercaya di Asia

banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Sejarah hukum Indonesia kembali mencatat momentum monumental. Pada 8 November 2025, dalam gelaran Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali, para tokoh hukum nasional dan internasional menyepakati gagasan besar akan Lahirnya Undang-Undang Arbitrase Baru sebagai pijakan strategis memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat arbitrase terpercaya dan kompetitif di kawasan Asia.

UU Arbitrase Baru ini dipandang sebagai pembaruan krusial yang menjawab kebutuhan hukum global yang semakin digital, dinamis, dan lintas yurisdiksi. Regulasi ini juga menjadi tonggak penguatan sistem penyelesaian sengketa komersial modern, lebih cepat, aman, tertib, dan berintegritas.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Prof. Sabela Gayo: “Arbitrase adalah wajah martabat hukum Indonesia di mata dunia”

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa lahirnya UU Arbitrase Baru akan membawa Indonesia memasuki fase transformasi besar sistem penyelesaian sengketa.

“UU Arbitrase Baru bukan sekadar perubahan aturan. Ini adalah pernyataan Indonesia kepada dunia, kita siap menjadi pusat arbitrase yang kredibel, modern, dan kompetitif di Asia,” tegas Prof. Sabela Gayo.

“Di era global, arbitrase adalah wajah martabat suatu bangsa. Ketika dunia mempercayakan sengketa bisnisnya kepada kita, itu berarti mereka mempercayakan stabilitas, profesionalitas, dan integritas bangsa ini,” tambahnya.

Pernyataan itu mendapat sambutan kuat dari komunitas hukum internasional, menandai optimisme bahwa Indonesia kini sejajar dengan pusat arbitrase dunia seperti Singapura, Hong Kong, dan Kuala Lumpur.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

UU Arbitrase Baru: Menjawab Tantangan dan Tuntutan Zaman

UU Arbitrase Baru diproyeksikan mengatur berbagai aspek krusial seperti:

  • mekanisme arbitrase digital dan online dispute resolution,
  • standar etik dan sertifikasi arbiter,
  • penguatan putusan arbitrase agar lebih mudah dieksekusi,
  • pengakuan terhadap putusan arbitrase internasional,
  • dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas lembaga arbitrase.

Regulasi ini menempatkan Indonesia pada jalur yang serasi dengan Konvensi New York 1958 dan standar global international commercial arbitration.

DSI Tunjukkan Kapasitas SDM Arbitrase Terbesar di Kawasan

Dalam forum itu, DSI memaparkan data kapasitas profesional yang menjadi fondasi berdirinya pusat arbitrase kuat di Indonesia dimana DSI mencatat memiliki:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

Dengan 859 arbiter aktif, Indonesia memiliki salah satu pool arbitrator terbesar di Asia Tenggara.

Prof. Sabela juga menegaskan bahwa Arbiter adalah duta profesionalisme bangsa. Jumlah dan kualitas mereka menunjukkan bahwa Indonesia sangat siap menjadi pusat arbitrase Asia.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Standar Global Melalui Kerja Sama DSI–AIDRA

Sebagai bagian dari penguatan kompetensi internasional, DSI melaksanakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bersama Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) melalui berbagaiPelatihan yang mencakup:

  • standar arbitrase internasional,
  • etika arbiter global,
  • manajemen sidang arbitrase modern,
  • penyusunan award yang sah secara internasional,
  • penanganan sengketa komersial lintas negara.

Dengan kerja sama ini, SDM arbitrase Indonesia disiapkan untuk bersaing dan berkiprah dalam forum penyelesaian sengketa internasional.

Tokoh Internasional Hadir, Pengakuan Dunia Menguat

Forum prestisius ini dihadiri tokoh-tokoh penting dunia arbitrase:

  • Abe Quadan, President AIDRA
  • Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi

Kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa dunia menilai Indonesia siap naik kelas sebagai pusat arbitrase kawasan.

Bali menjadi panggung diplomasi hukum internasional — tempat gagasan besar bertemu dengan komitmen nyata.

Indonesia Menuju Pusat Arbitrase Asia

Dengan UU Arbitrase Baru, kapasitas SDM yang besar, serta dukungan internasional, Indonesia kini berada dalam posisi strategis untuk menjadi diantaranya:

  • menjadi pusat arbitrase komersial Asia Tenggara,
  • menjadi rujukan penyelesaian sengketa lintas negara,
  • menarik investasi global melalui kepastian hukum yang modern,
  • serta memperkuat reputasi hukum Indonesia di mata dunia.

“Arbitrase bukan hanya menyelesaikan sengketa. Arbitrase membangun kepercayaan dunia kepada Indonesia. Inilah masa depan hukum ekonomi kita,” ucap Prof. Sabela Gayo menutup kalimat yang mencerminkan visi besar bangsa.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *