8 Bayi Diselamatkan! Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang diduga terhubung dengan jaringan perdagangan orang lintas daerah. Operasi ini bermula dari laporan polisi LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., penyidik berhasil menyelamatkan total delapan bayi dari upaya adopsi ilegal setelah melakukan penyelidikan intensif dari 18 hingga 29 Juli 2025.

“Pada perkembangan terakhir, dua bayi tambahan berhasil diamankan. Total bayi yang diselamatkan kini delapan orang. Kami juga telah mengamankan enam orang tersangka,” ungkap Kombes Pol. Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, dalam konferensi pers, Selasa malam (29/7/2025).

Empat tersangka telah dibawa ke Polda Jabar untuk ditahan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dokumen penting saat penggeledahan rumah para tersangka, yang menjadi bukti kuat atas jaringan ilegal ini.

Para Tersangka dan Peran:

Enam tersangka perempuan ditangkap di berbagai wilayah di Kalimantan Barat:

1. TSH (31) – Marau, Ketapang | Peran: Ibu palsu & pengasuh bayi

2. KR (24), DI (38), DA (27) – Kubu Raya & Pontianak | Peran: Ibu palsu

3. FL (33), ML (36) – Kubu Raya & Pontianak | Peran: Ibu palsu & sedang hamil (tidak ditahan)

Saat ini, seluruh tersangka dititipkan sementara di Polda Kalbar dan akan segera dipindahkan ke Polda Jabar untuk proses hukum lanjutan.

Pasal Hukum yang Dikenakan:

Polda Jabar menjerat para pelaku dengan pasal berat, antara lain:

Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 – Perlindungan Anak

Pasal 2, 4, dan/atau 6 UU No. 21 Tahun 2007 – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pasal 330 KUHP – Penculikan anak

 Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

 Langkah – langkah Lanjutan:

Penyidikan masih berlanjut dengan:

Pemeriksaan 32 saksi

Pengujian forensik terhadap dokumen & bukti

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

Penelusuran lebih lanjut atas jaringan adopsi ilegal

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberantas perdagangan manusia yang tidak berperikemanusiaan,” tegas Kombes Surawan.

 

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *