Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Kabar gembira terkait penandatanganan MoU perjanjian kerjasama antara Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa bersama Mediator Non Hakim Alumni Dewan Sengketa Indonesia (DSI) disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo selaku Presiden DSI, Kamis 17 April 2025.
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo mengatakan, bahwa sebanyak 5 (lima) orang Alumni DSI (Dewan Sengketa Indonesia) beserta 2 (dua) orang Mediator Non Hakim Alumni DSI dari Internal MS (Panitera) melaksanakan penandatanganan MoU bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Kelas II Ahmad Nazif Husaini, S.H.
“Alhamdulillah hingga saat ini Dewan Sengketa Indonesia telah memiliki lebih dari 4.100 orang Mediator dan lebih dari 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator tersebut sudah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata Prof. Sabela Gayo.
“Dengan terlaksananya penandatanganan MoU ini tentunya saya selaku Presiden DSI mengucapkan selamat kepada para Mediator Non Hakim Alumni DSI dan Mediator Non Hakim Alumni DSI dari Internal MS (Panitera),” ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh ke-7 Mediator Non Hakim Alumni DSI diantaranya;
1. Irwansyah, S.Sos., CPM., CPArb
2. Aidil Fan, M.H., CPM
3. Muhammad Firdaus, Lc., M.Sh., CPM
4. Nurul Husna, S.H., CPM
5. Dayu Pratiwi, S.H., M.H., CPM
Mediator Non Hakim Alumni DSI dari Internal MS (Panitera) :
1. Ilyas, S.Ag., M.H., CPM
2. Iqbal, S.H.I., M.H., CPM.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















