Tanggapan Firman Candra Terkait Dugaan Ijazah Palsu Mantan Presiden 

Ragam Berita545 Dilihat
banner 468x60

Bekasi, CYBERNUSANTARA1.ID – Terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang tokoh nasional yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Presiden, awak media menghubungi salah satu Pakar Hukum Nasional yakni Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., untuk meminta tanggapan.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Mas Firman menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang kembali mencuat.

“Sebenarnya kasus ijazah palsu ini sudah lama. Untuk pembuktiannya perkara ini akan panjang, karena secara hukum, siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan,” terangnya saat dihubungi, Rabu 16 April 2025.

“Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi hukum Eropa kontinental, Belanda, Prancis, hingga negara-negara Anglosaxon seperti Amerika dan Inggris. prinsip dasar hukum perdata menekankan pembuktian berada di tangan penggugat. “Barang siapa yang menggugat, ia yang harus membuktikan dalilnya,” paparnya.

“Mekanisme pembuktian ini harus dilakukan di pengadilan negeri, sebagai tempat uji materi. Dalam konteks kasus ijazah palsu yang dimaksud hal ini sudah ada beberapa gugatan sebelumnya yang seluruhnya ditolak oleh pengadilan,” terangnya.

“Sejak beliau tidak lagi menjabat sebagai presiden, muncul gugatan baru. Tapi perlu diingat, gugatan yang isinya sama persis tidak boleh dimajukan kembali karena prinsip ne bis in idem—tidak bisa disidangkan dua kali atas perkara yang sama,” kata Mas Firman menegaskan.

Namun demikian, lanjutnya, “Untuk menghindari penolakan otomatis, maka isi gugatan harus memiliki varian baru. contohnya adalah analisis terhadap jenis huruf (font style) yang digunakan dalam ijazah tersebut, apakah sesuai dengan teknologi yang tersedia pada masa itu,” ujarnya.

Mas Firman juga menjelaskan bahwa jika ijazah tersebut ditulis tangan, penting untuk mengetahui siapa penulisnya, siapa yang mengesahkan, dan siapa yang menandatangani. Proses ini bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi fakta, seperti kaprodi, dekan, hingga rektor dari universitas terkait—selama mereka masih hidup.

“Biasanya sebelum ada ijazah, ada SKL atau surat keterangan lulus. Itu juga perlu dibuktikan siapa yang menandatanganinya. Semua harus dilengkapi dengan alat bukti,” katanya.

“Intinya proses ini membutuhkan waktu dan alat bukti yang sangat kuat dari kedua belah pihak. Setelah itu akan ada kesimpulan dari kedua pihak dan barulah majelis hakim mengeluarkan putusan. Kalau gugatan diterima, berarti terbukti ijazah tergugat palsu. Jika ditolak, berarti ada kekurangan dalam pembuktian dari pihak penggugat,” ucapnya mengakhiri.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *