DSI Gelar Pertemuan Bersama Staf Ahli MENLU RI Bidang Hubungan Antar Lembaga di Jakarta 

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten menggelar pertemuan bersama Staf Ahli MENLU RI Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Diketahui, pertemuan antara DSI bersama Muhsin Syihab tersebut dalam rangka penguatan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia serta potensi Mediator DSI dalam menangani sengketa lintas batas negara.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“DSI mendorong Staf Ahli MENLU RI Bidang Hubungan Antar Lembaga untuk menggunakan Mediator DSI jika ada individu & Badan Usaha yang terlibat perselisihan,” terangnya.

Selain menyarankan menggunakan Mediator apabila terjadi konflik / sengketa Prof. Sabela Gayo juga menyerahkan daftar Mediator DSI kepada Duta Besar.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) siap bekerja sama dengan Lembaga – Lembaga Mediasi dan Arbitrase serta berbagai Perguruan Tinggi dalam rangka belajar dan berbagi pengalaman mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia kepada Mediator, Praktisi, dan stakeholders lainnya,” tutupnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sementara itu, Staf Ahli MENLU RI Bidang Hubungan Antar Lembaga menyambut serta mengapresiasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang siap berkontribusi dalam penyelesaian sengketa baik secara individu atau Badan Usaha di Indonesia dengan menggunakan Mediator DSI.

Untuk diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah berhasil meraih penghargaan REKOR MURI sebagai wadah tunggal organisasi profesi praktisi juga sebagai lembaga independen profesional dimana telah melahirkan lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa serta sebanyak 75 % para alumninya telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Selain itu Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu :

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *