48 Mediator Memperoleh Penghargaan INDONESIA ADR AWARDS 2024 dari DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)

BERITA UTAMA87 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai tuan rumah dalam acara Pekan Arbitrase Indonesia & Mediasi Indonesia 2024 memberikan penghargaan INDONESIA ADR AWARDS kepada 48 (empat puluh delapan) Mediator di Artotel Gelora Senayan Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 6 Desember 2024.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan bahwa acara Pekan Arbitrase Indonesia & Indonesia Mediation Summit 2024 tersebut merupakan acara tahunan yang akan mempertemukan para praktisi profesional arbitrase dan Mediator dari berbagai industri untuk mendiskusikan tren terkini, inovasi, serta praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa di Indonesia dan internasional.

β€œPada acara Pekan Arbitrase Indonesia dan Indonesia Mediation Summit 2024 kali ini sebanyak 48 (empat puluh delapan) Mediator memperoleh penghargaan INDONESIA ADR AWARDS 2024 dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Seperti yang sudah diketahui, lanjutnya, β€œPeran krusial Arbitrase dan Mediator baik di Indonesia hingga internasional merupakan salah satu mekanisme yang dapat memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan keunggulan dan kelebihan yang dimiliki oleh profesional Arbitrase dan Mediator mulai dari kecepatan, keberlanjutan, dan keadilan yang lebih kontekstual dalam penyelesaian perselisihan baik di Indonesia hingga mancanegara.

“Saya ucapkan selamat kepada 48 (empat puluh delapan) orang Mediator yang mendapat penghargaan INDONESIA ADR AWARDS 2024, semoga dengan hal tersebut Profesional Mediator dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *