DSI Perkuat Penyelesaian Sengketa Energi dan Migas di Indonesia Dengan Membentuk Lembaga Arbitrase Energi dan Migas

BERITA UTAMA59 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan tuan rumah dalam acara Pekan Arbitrase Indonesia & Mediasi Indonesia 2024 melaksanakan upacara penghargaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia Tahun 2024 di Artotel Gelora Senayan Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 6 Desember 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Prof. Sabela Gayo juga mengatakan bahwa dalam acara Pekan Arbitrase Indonesia & KTT Mediasi Indonesia 2024 tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menegaskan perkuat penyelesaian sengketa Energi dan Migas di Indonesia dengan membentuk Lembaga Arbitrase Energi dan Migas.

Seperti yang diketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga saat ini terus berkomitmen untuk menjadi yang terbaik sebagai alternatif penyelesaian sengketa salah satunya di bidang Energi dan Migas dengan membentuk Lembaga Arbitrase Energi dan Migas,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

melayani edukasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa di sektor energiNegosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, PenyelidikanPenyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).

“Dengan terbentuknya Lembaga Arbitrase Energi dan Migas tersebut, kami berharap dapat menjadi platform efektif bagi penyelesaian sengketa khususnya di sektor energi dan Migas sehingga dapat memajukan industri energi secara signifikan sebagai sarana yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan para praktisi berpengalaman di bidang energi dan Migas dengan mengedepankan dan mematuhi prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan kemandirian serta mengikuti standar internasional dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *