JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan gelar perkara.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara Febrie Adriansyah (FA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih terus didalami.
Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan:
Febrie Adriansyah (FA), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
DR, pihak swasta yang disebut turut terlibat dalam sejumlah perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri, dijerat dengan ketentuan pidana TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Polri juga menyatakan bahwa tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan hingga Minggu (12/7/2026), Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.
Temuan Brankas Berisi Uang Puluhan Miliar
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026. Salah satu temuan penting adalah sebuah ruang rahasia di kawasan Cipete yang diduga menyimpan barang bukti.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Temuan itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang.
Proses Hukum Harus Transparan
Kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi penyidikan, profesionalisme aparat, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka menjadi aspek yang harus dijaga agar proses hukum tetap dipercaya masyarakat.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan penyidik Polri. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri, dan status hukum mereka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










