Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) yang diketahui merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih REKOR MURI dalam waktu dekat ini akan segera meluncurkan LEMBAGA ARBITRASE KETENAGAKERJAAN DEWAN SENGKETA INDONESIA.
Demikian disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden DSI kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 11 November 2024.
Seperti yang sudah diketahui, Lembaga arbitrase ketenagakerjaan adalah lembaga independen yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
Menurut Prof. Sabela Gayo, “Lembaga arbitrase ketenagakerjaan merupakan solusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan melalui lembaga di luar peradilan, seperti arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan bipartit. Sebelum diselesaikan melalui arbitrase, perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu,” terangnya.
Dalam prosesnya, kata Prof. Sabela Gayo, “Arbitrase dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih, dan kesepakatan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase sehingga putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak,” katanya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih REKOR MURI tentu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan / konflik dengan menggunakan ARBITRASE KETENAGAKERJAAN sehingga bisa berakhir dengan damai tanpa harus menempuh persidangan,” tambahnya.
Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
“Oleh karenanya, untuk memudahkan masyarakat yang ingin menggunakan ARBITRASE KETENAGAKERJAAN
sebagai alternatif penyelesaian masalah, dalam waktu dekat ini kami akan meluncurkan LEMBAGA ARBITRASE KETENAGAKERJAAN DEWAN SENGKETA INDONESIA,” ucapnya.
“Dengan hadirnya LEMBAGA ARBITRASE KETENAGAKERJAAN DEWAN SENGKETA INDONESIA yang menghadirkan para ahli bersertifikat dan kompeten ini kami berharap bisa memberikan layanan terbaik, profesional, dan berintegritas,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










