Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mediator, Mediator Kesehatan dan Arbiter Yang Ke-58 di Provinsi Sumatera Utara

banner 468x60

Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mediator, Mediator Kesehatan dan Arbiter Yang Ke-58

Sumatera Utara, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menggelar acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang dipimpin oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb, saat ini telah berhasil meraih prestasi rekor MURI sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia”

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Kehadirannya kini telah berhasil menghadirkan lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa. Bahkan 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator tersebut sudah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Saat dihubungi, Prof. Sabela Gayo, mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mediator, Mediator Kesehatan dan Arbiter Yang Ke-58 yang terlaksana di Emerald Garden Hotel Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Dalam acara kali ini, lanjutnya, “Acara pengambilan sumpah Janji Profesi dihadiri oleh18 (delapan belas) orang peserta. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini terus berkembang dan mendapatkan kepercayaan sehingga keberadaannya menjadi solusi bagi masyarakat dalam menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara,” paparnya.

“Semoga dengan dilantiknya 18 (delapan belas) orang Mediator, Mediator Kesehatan, Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *