Korea, CYBERNUSANTARA1.ID – Memasuki hari ke-3 (tiga) di Negara Seoul Republik Korea, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP.T., ACIArb., bersama tim delegasinya kembali mengabarkan update berita terbarunya.
Dalam keterangannya, Presiden DSI Sabela Gayo mengatakan, bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat ini telah mempresentasikan makalah tentang “Penguatan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Indonesia” pada Konferensi Internasional Hukum Godang ke-13 di Universitas Soongsil, Seoul Korea.
Demikian disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP.T., ACIArb., melalui pesan ponselnya, Rabu 22 November 2023.

Presiden DSI juga mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia selama 3 hari di Negara Seoul Republik Korea telah merealisasikan berbagai rangkaian kegiatan.
Menurut Sabela Gayo, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) kepada pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri.
“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di berbagai negara diharapkan akan membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara,” katanya.

Paparan tersebut disampaikan oleh Sabela Gayo dihadapan peserta 13th Godang International Conference on Law yang diselenggarakan secara bersama oleh College of Law Soongsil University dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Dalam paparannya, Sabela Gayo juga menyampaikan tentang pentingnya kebijakan tertulis para Pengambil Keputusan (Decision Makers) untuk memperkuat Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia khususnya Mediasi.
“Salah satu kebijakan tertulis yang ditunggu adalah terbitnya kebijakan tertulis dari Mahkamah Agung Republik Indonesian yang menyatakan bahwa semua perkara perdata yang belum pernah dilakukan upaya Mediasi diluar Pengadilan oleh Mediator bersertifikat dan tersumpah dan apabila perkara perdata tersebut diajukan ke Pengadilan maka Pengadilan akan menyatakan perkara tersebut ditolak dan tidak dapat diterima (NO),” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










