IPPI Bentuk KOMITE ETIK

Hukum95 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., yang merupakan Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Periode 2022-2027 mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Komite Etik Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Periode 2022 – 2027 dengan nomor: 30/A/Sek/IPPI/VIII/2023.

Dari informasi yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, menimbang bahwa demi berlanjutnya proses pelaksanaan visi dan misi Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) di Indonesia maka di pandang perlu untuk mengesahkan Komite Etik Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

Dalam keterangannya, Sabela Gayo memaparkan, “Hal ini di lakukan sesuai dengan pasal 2, 3, 5 dan 6 Anggaran Dasar Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) juga Pasal 6, 7 dan 8 Anggaran Rumah Tangga Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI). Pembentukan KOMITE ETIK IPPI di maksudkan untuk menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh alumni – alumni Mediasi IPPI,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (18/08/2023).

Selain itu, lanjutnya, “Memperhatikan masukan dan saran dari staf Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) pada tanggal 14 Agustus 2023 akhirnya kami memutuskan dan menetapkan untuk di bentuknya Komite Etik Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI),” terangnya.

“Selanjutnya, menetapkan nama – nama sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Komite Etik Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan menginstruksikan kepada nama yang tercantum di dalam Surat Keputusan ini untuk melaksanakan amanah masing – masing sebagai Komite Etik Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI),” tegasnya.

“Kepada nama – nama sebagaimana terlampir agar mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan Organisasi dan Standard Operating Procedure (SOP) Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI),” kata Sabela Gayo yang juga di tuangkan dalam surat Keputusan tertanggal 14 Agustus 2023.

 

Sumber : Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI)

 

 

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *